CIMAHI – Jumlah dukungan calon independen atau perseorangan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam Pilkada Cimahi 2017 mengalami perubahan. Jika awalnya KPU Cimahi menetapkan dukungan minimum sebanyak 29.095 pemilih, sekarang angkanya bertambah menjadi 32.974 pemilih.
Ketua KPU Kota Cimahi Handy Dananjaya mengatakan adanya revisi jumlah dukungan untuk syarat pencalonan jalur independen karena terjadi salah penafsiran tentang putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XIII/2015. Dasar penetapan dukungan minimal calon perseorangan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir, bukan dari jumlah penduduk dari jumlah pemilih.
“Ada surat dari KPU pusat tertanggal 24 Mei 2016 yang menyebutkan dalam putusan tersebut, bukan interpal penduduk yang dihitung, tapi interpal pemilih,” kata Handy usai sosialisasi syarat minimun dukungan dan sebaran dukungan calon perorangan pada Pilwalkot Cimahi 2017, Sabtu (28/5/16).
Dijelaskannya, karena Cimahi masuk kategori kota kecil dengan jumlah pemilih antara 250.000 sampai 500.000 pemilih, maka dukungan untuk syarat jalur independen presentasenya sebesar 8,5%. Padahal sebelumnya ditetapkan jika dilihat dari jumlah, maka syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan di Cimahi adalah sebesar 7,5% atau setara dengan dukungan 29.095 pemilih. “Jadi ada perubahan penambahan jumlah pendukung sekitar dua ribu lebih,” sebut Handy. [fik]