BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar dengan tersangka Kadisdik Jabar Asep Hilman, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi, jadwal persidangan kasus yang merugikan negara Rp3,9 miliar tersebut sudah keluar.
“Kami sudah limpahkan ke pengadilan tanggal 21 Desember 2016 yang lalu,” ungkapnya kepada wartawan selepas menyampaikan capaian kinerja Kejati Jabar sepanjang tahun 2016, di salah satu rumah makan di Kota Bandung, Selasa (27/12/16).
Hingga kemarin, pihaknya sudah pula menerima surat penetapan dari pengadilan mengenai jadwal persidangan. Persidangan perdana rencananya sesuai jadwal bakal dilaksanakan pada Senin 9 Januari 2017.
“Sementara baru satu tersangka yaitu AH, sedangkan satu tersangka lain hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Asep Hilman diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda pada tahun 2010 dari alokasi anggaran sebesar Rp4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku Aksara Sunda.
Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.