MAJALAYA – Kampanye Calon Gubernur Jawa Barat no urut 1 Ridwan Kamil di Kabupaten Bandung dianggap melanggar aturan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung menilai kampanye Ridwan Kamil yang berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) di Majalaya itu ilegal sebab tanpa izin.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menyatakan, apa yang disampaikan tim kampanye Rindu dari unsur relawan itu tidak semuanya benar.
“Mereka menyatakan setiap agenda kampanye dilaporkan, kami tanya balik dilaporkannya kemana? Silahkan baca PKPU, bahwa setiap kegiatan kampanye dan bentuk lainnya harus ada pemberitahuan ke kepolisian setempat yang ditembuskan ke KPU dan Panwaslu,” ungkap Hedi kepada Balebandung.com, Rabu (28/3/18).
Selain itu, imbuh Hedi, petugas kampanye atau tim kampanye haruslah terdaftar di KPU. “Kalau tidak, polisi atau Panwas berhak membubarkan setiap kegiatan kampanyenya,” tegas Hedi. Ia membeberkan, beberapa kali kegiatan kampanye yang dilakukan Paslon Rindu, pihaknya belum pernah menerima tembusan pemberitahuan.
“Kegiatan kampanye itu tidak hanya pengerahan massa, mohon itu dipahami. Ketika ada penyampaian visi dan misi dengan pembagian bahan kampanye seperti kalender pun termasuk kampanye,” jelasnya. Pihaknya pun akan segera melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye Rindu.
Di Kabupaten Bandung, Emil berkampanye ke Kecamatan Majalaya melihat Sungai Citarum yang tercemar limbah serta berdiskusi dengan pegiat lingkungan dan tokoh masyarakat. []