Kang Darus; Tax Amnesty Belum Tentu Hasilnya Signifikan

oleh
oleh
Anggota Komisi X DPR RI H. Dadang Rusdiana SE. MSi
Anggota Komisi X DPR RI H. Dadang Rusdiana SE. MSi
Anggota Komisi X DPR RI H. Dadang Rusdiana SE. MSi

JAKARTA – Melalui kebijakan pengampunan pajak pemerintah berharap bisa memperoleh tambahan pajak sebesar Rp 60 sampai 240 triliun per tahun. Angka itu bisa diperoleh dari wajib pajak yang selama ini mengabaikan kewajibannya atau mengemplang pajak. Dengan adanya tambahan dari tax amnesty ini kekurangan penerimaan negara bisa ditanggulangi. Apakah hasilnya akan signifikan?

Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan hal itu tergantung dari berapa dana yang bisa repatriasi pasca diberlakukannya UU Tax Amnesty. “Kalau angka perkiraan economic underground hanya Rp 3.000 triliun dan tax amnesty di angka 2%, berarti hanya Rp 60 triliun yang kita terima dalam tahun ini,” kata Darus, sapaan Dadang Rusdiana kepada Balebandung.com, Sabtu (16/4/16).

Kecuali, tukas Darus, kalau perhitungan Kementerian Keuangan asumsinya akurat dan dananya bisa repatriasi, maka dana yangh terkumpul bisa signifikan. “Menkeu menaksir economic underground kita di atas PDB, berarti sekitar Rp 12 triliun. Kalau begitu sekurangnya Rp 240 triliun bisa masuk,” sebut anggota Komisi X DPR RI ini. Karenanya Darus sendiri mengaku masih belum yakin pengampunan pajak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

Ditanya apa RUU tax amnesty ini masih jadi perdebatan di Badan ??Anggaran DPR RI, Darus bilang Fraksi Demokrat, PKS dan Gerindra masih menolaknya.

Sebelumnya dalam rapat persiapan perubahan anggaran negara, Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta perbedaan pandangan politik dikesampingkan dulu karena untuk saat ini pemerintah butuh tambahan penerimaan.

Dalam rapat yang dihadiri pimpinan Badan Anggaran dan pimpinan fraksi, pandangan fraksi terpecah, ada yang menganggap RUU Tax Amnesty harus berbarengan dengan revisi UU KPK, dengan alasan berdasarkan kesepakatan rapat paripurna (15/12/15), RUU Tax Annesty tersebut satu paket dengan revisi UU KPK.

Baca Juga  Gelombang II Tax Amnesty Tinggal 16 Hari

Ada juga yang menyatakan RUU Tax Annesty tak ada hubungannya dengan revisi undang-undang KPK. Selain itu pula ada yang menilai anggaran pendapatan belanja negara perubahan 2016 bisa dibahas tanpa menunggu Tax Amnesty. [iwa]

No More Posts Available.

No more pages to load.