BANDUNG, Balebandung.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, Imam Suyudi menyatakan, terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat apapun.
Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan sejumlah remisi dari pemerintah pusat. “Semua syarat terpenuhi, karena itu mereka bebas secara murni,” jelas Imam Suyudi dalam keterangan resminya di Bandung, Senin (4/1/2021).
Ditegaskannya, tidak ada persyaratan khusus. “Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” jelas Imam.
Ia menjelaskan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya. Sebab menurutnya Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.
“Jadi hingga saat ini pun tetap kami kordinasikan dengan Densus 88, terkait pembebasan Jumat nanti,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar.***