BANDUNG, Balebandung.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang dugaan rekayasa akta nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Sidang untuk keempat kalinya ini mengagendakan mendengar jawaban dari kuasa hukum KUA Mundu, terkait tuntutan pengugat IL melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
Usai mendengarkan jawaban, Razman mengaku puas. Namun, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu akan menguji kebenaran akta nikah tersebut.
“Saya puas dengan jawaban kuasa hukum KUA Mundu. Dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kanwil Kemenag Jabar akan melakukan pengujian kebenaran akta nikah tersebut,” ungkap Razman Arif Nasution, Kamis (3/12/2020)
Razman melanjutkan jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat 2 Intervensi dianggap ngawur. Sebab kuasa hukum tergugat 2 Intervensi merasa keberatan, lantaran PTUN Bandung dianggap tidak berwenang menangani perkara ini.
“Saya pikir mereka sebagai kuasa hukum tergugat 2 Intervensi tidak mengerti kalau buku nikah itu termasuk dalam dokumen negara dan PTUN Bandung tidak berwenang memutus perkara. Ini lebih aneh lagi,” tutur Razman
Sementara Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan dalam jawaban menyampaikan dua hal pertama eksepsi dan jawaban.
“Eksepsi yang disampaikan pertama adalah PTUN tidak berwenang mengadili dan yang kedua bahwa penggugat telah salah mengajukan gugatan kepada kepala KUA Mundu,” sebut Haidar.
Haidar menambahkan, terkait pokok perkara karena yang jadi objek sengketa di sini adalah akta nikah bukan duplikat ataupun buku nikah, di mana akta nikah itu disimpan di KUA Mundu.
“Terkait yang kami sampaikan tentang akta nikah bahwa berdasarkan dokumen yang kami buka ada dari KUA Mundu, terbitnya akta nikah atas nama FS dan IE memang ada dan dasar penulisan akta pun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 di mana mempersyaratkan dokumen-dokumen pendukung yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah,” jelasnya.
Menurut Haidar, pihaknya tinggal menguji bersama majelis hakim kebenaran akta nikah tersebut. apakah sudah sesuai atau tidak.
“Berarti nanti kita tinggal kita uji saja di depan majelis apakah dokumen yang kami sampaikan itu sesuai atau mal administrasi atau tidak. Pada prinsipnya kita sama-sama menguji, majelis akan menilai dokumen kita ini apakah benar sesuai aturan atau tidak,” ungkapnya.
Haidar menambahkan, kalau bicara ada atau tidak adanya pernikahan dilandaskan pada akta bahwa itu tercatat. Terkait siapa yang akan dimintai keterangan tentunya pegawai pencatat nikah yang mencatat pernikahan tersebut.
“Menurut akta nikah ya memang ada. Tapi kebenaran itu yang akan diuji. Nanti kami juga akan memintai keterangan dari pegawai pencatat nikah. Ada namanya dan masih aktif juga. Tinggal nanti kita mintai saat pembuktian keterangan dari mereka yang menyaksikan dan mencatat akta nikah tersebut,” pungkas Haidar.***