BANDUNG – Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Anton Charliyan menegaskan pihaknya tidak ingin mengkriminalisasi ulama, seperti yang dituduhkan beberapa pihak, terkait proses hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat sebatas diri pribadi Rizieq Shihab. “Ini adalah masalah individu, kita sangat menghormati ulama. Persoalan individu Rizieq Shihab bukan persoalan ulama,”jelas Anton kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu (4/2/17).
Anton menambahkan, permasalahan hukum Rizieq Shihab murni persoalan individu, karena sesuai dengan aturan hukum yang ada. Hanya saja menurut Anton, kebetulan permasalahan hukum itu melibatkan Rizieq Shihab.
“Ini juga ada laporannya, ada saksinya. Jadi hukum mengatakan, barang siapa sama kedudukannya di dalam hukum,”ungkap Anton.
Sementara mengenai pemanggilan Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penistaan lambang negara, menurut kapolda pihaknya sudah melayangkan surat panggilan.
“Itu hak yang bersangkutan hadir atau tidak. Teknisnya, kalau tidak datang ya ada panggilan kedua sampai membawa paksa,” ujar Anton. Mengenai pengajuan pra pengadilan pun menurutnya hal itu merupakan hak pihak Rizieq Shihab.