Kapolda Jabar : HRS Kabur dari Rumah Sakit Ada Konsekuensi Hukumnya

oleh
oleh
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/11/20). by iwa/bbcom
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/11/20). by iwa/bbcom

GEDEBAGE, Balebandung.com – Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan kaburnya Rizieq Shihab dari Rumah Sakit Ummi Bogor harus ada konsekuensi hukumnya.

“Barangkali kita dengar semua kemarin HRS apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita. Faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam. Kemudian, Satgas Covid datang untuk mengklarifikasi tapi ada indikasi penolakan, yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiridi Mapolda Jabar, Senin (30/11/20).

Kapolda lalu menjelaskan, sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam. “Silahkan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit,” ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Tapi yang jelas, tandas Kapolda, setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukumnya.

“Dalam situasi pandemi ini, ada yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolda, mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. “Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” kata Kapolda Jabar.***

Baca Juga  DKM Al Fathu Berharap Kang DS Bantu Memakmurkan Masjid

No More Posts Available.

No more pages to load.