BANDUNG – Kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Komisioner KPUD, Panwaslu, dan seorang lainnya tidak akan mempengaruhi proses dan tahapan pilkada di Kabupaten Garut. Baik Panwaslu maupun KPUD, sama-sama sudah melakukan konsolidasi, agar tahapan pilkada berjalan sesuai agenda.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, selain melakukan konsolidasi, pihaknya juga berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Meski saya merasa terpukul, kaget, dan berhadapan dengan opini publik, saya berkomitmen menegakkan supremasi hukum. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Kapolda yang telah menyelamatkan demokrasi lokal dari pembajak yang ingin meraup keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ungkap Yayat saat konferensi pers terkait penangkapan ketiga orang tersebut di Mapolda Jabar Jl. Sukarno-Hatta Bandung, Senin (26/2/18).
Menurut Yayat pihaknya siap membantu Polda mengembangkan kasus ini. Yayat juga berjanji membawa persoalan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) agar bisa melakukan PAW atau pergantian antar waktu.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto juga menjamin tahapan pilkada di Kabupaten Garut tidak akan terganggu. Secara khusus ia berkomitmen memberantas money politic. “Saya terpukul, anggota saya bisa dirayu. Tapi kami kooperatif terhadap proses selanjutnya,” sebutnya.
Jaminan kelancaran tahapan pilkada di Kabupaten Garut juga disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto. “Kami bersama-sama KPU dan Bawaslu Jabar akan mengawal kelancaran pilkada, tidak saja di Kabupaten Garut, tetapi juga di seluruh Jawa Barat,” tandas Kapolda.
Kronologi OTT Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut
Polda Jawa Barat menangkap tiga orang di Garut karena diduga terlibat suap untuk meloloskan satu pasangan calon dalam Pilkada 2018. Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, dan seorang anggota tim pemenangan berinisial DD.
Penangkapan ketiga orang itu berlangsung di Garut dalam dua hari. Selain menahan ketiga orang tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita bukti transfer suap.
“Kita kumpulkan barang bukti dua minggu di sana. Memang benar terjadi gratifikasi dari inisial D kepada Panwas di Garut. Kemudian dari hasil itu dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, terjadi juga gratifikasi terhadap komisioner KPU Garut,” terang Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.
Nih, kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Anti Money Politics:
Sabtu (24/2)
Setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada suap di Garut terkait Pilkada, polisi bergerak untuk menangkap para oknum terlibat. Dalam penangkapan pertama, polisi membawa Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat.
Dari penangkapan dua penyelenggara pemilu itu, disita buku rekening milik Heri dan Ade.
Minggu (25/2)
Polisi kembali menangkap orang yang terkait suap Pilkada Garut. Kali ini polisi menangkap penyuap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Fana menyebutkan penyuap yang ditangkap berinisial DD. “LO (liason officer/tim pemenangan) Paslon Soni Sondani-Usep Nurdin,” sebut Umar, Senin (26/2).
Umar tidak menyebut waktu pasti suap berlangsung. Hanya saja dia mengatakan, pemberian suap berlangsung di Kantor KPUD Garut. Kepada Heri, DD memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Sedangkan kepada Ade, DD menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Atas perbuatannya, Heri dan Ade dikenakan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap. Sedangkan DD dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap. Ketiganya terancam penjara paling lama lima tahun.[]