?BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila dan nama baik oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ada tiga saksi dihadirkan dalam pemeriksaan tadi siang.
“Hari ini ada tiga saksi. Satu saksi tambahan dan dua saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, kami ambil lagi keterangannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (24/1/17).
Adapun ketiga saksi tersebut diantaranya satu saksi tambahan merupakan orang yang saat kejadian berada di lokasi yaitu di Lapangan Gasibu, Bandung, sementara dua orang lainnya merupakan panitia penyelenggara kegiatan ceramah dan pemberi izin kegiatan. “Dari keterangan saksi mengakui jika ada kegiatan itu,” kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Jabar belum menetapkan status baru meski telah melakukan gelar perkara yang kedua kalinya pada Senin (23/1). Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan bukti yang ada berupa rekaman video.
Kasus ini sendiri bergulir dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan atas Pasal 154 KUHPidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.