CIMAREME – Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah pabrik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) di Kawasan Industri, Cimareme, KBB, Kamis (25/1/18). Pabrik yang bergerak di bidang air mineral di digeledah terkait dugaan manipulasi anggaran penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT TAB Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2015. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset perusahaan yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata.
Atas kasus ini, Dirut PT TAB kini ditahan di Rutan Salemba Kejagung. Meski demikian, pabrik air mineral tersebut hingga kemarin masih beroperasi. Walaupun informasi yang dihimpun di lapangan, pihakperusahaan belum membayarkan gaji karyawannya selama beberapa bulan.
Penyidik Kejagung menggeledah beberapa ruangan di lantai tiga perusahaan tersebut. Penggeledahan ini meliputi pemeriksaan berbagai dokumen yang ada di perusahaan. Proses penggeledahan berjalan lancar karena pihak perusahaan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali yang mendampingi tim Kejagung mengungkapkan, pemeriksaan petugas Kejagung tersebut untuk mendalami kasus yang tengah ditangani.
“Tim Kejagung memeriksa sejumlah ruangan dan membawa koper berisi dokumen perusahaan yang diduga terkait kasus yang sedang ditangani,” ucapnya. (*)