BALEENDAH, Balebandung.com – Kejaksaan Negeri Balebandung menahan tiga orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp.1,8 miliar, Jumat (19/7/19). Ketiganya merupakan mantan pejabat Unit Pelayanan Teknis Kebersihan Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balebandung Deddy Juliansyah menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut sesuai dengan hasil berita acara pidana dan memenuhi dua alat bukti.
”Ketiga tersangka tersebut inisialnya AAH yang menjabat Kepala UPT Kebersihan KBB 2016, AS Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihantahun 2016, dan AN bendahara pengeluaran pembantu UPT Kebersihan tahun 2016,” sebut Deddy.
Kasus tersebut berawal tahun anggaran 2016 terdapat anggaran belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan KBB, masing-masing sebesar Rp4,383.775.000 untuk bahan bakar minyak (BBM) dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp1.483.270.000.
“Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp1 8 miliar dengan memalsukan bukti-bukti SPJ dan seolah-olah telah diberikan kepada sopir pengangkut sampah dengan ritase yang digelembungkan” ungkap Deddy.
Akibat kasus tersebut ketiga tersangka diduga telah melanggar pasar 2,3 dan 9 UU No 31/1999 tentang Pidana Korupsi dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ketiga tersangka terpaksa dilakukan penahanan 20 hari ke depan karena memenuhi syarat memiliki dua alat bukti,” tandad Deddy.
Kasie Intel Kejari Balebandung Teuku Syahroni menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penahaan ketiga tersangka ini tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa saksi -saksi yang lainnnya.
”Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan tidak tertutp kemungkinan ada tersangka baru nantinya,” kata Teuku.***