CIMAHI – Kerjari Cimahi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan Penyertaan Modal Daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Cimahi. Peningkatan penyidikan itu dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum No: Prin-04/0.2.38/FD.1/06/2016 tertanggal 13 Juni 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi Masmudi mengatakan pihaknya meningkatkan status kasus penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut dikarenakan sudah ada indikasi terjadinya penyelewengan dana. Dengan meningkatnya statusnya ke penyidikan ini berarti kasus ini secara resmi telah menjadi sebuah perkara.
Menurutnya pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak bulan Januari 2016. Kemudian kasus ini pun telah di ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sehingga pada akhirnya keluarlah Surat Perintah Penyidikan.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan dari Januari sampai Februari lalu diteruskan dengan ekspos di hadapan Kajati Jabar dan atas perintah dan persetujuan pihak Kejati akhirnya kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” tuturnya. (fik)