BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) terus berupaya menekan tindak pidana korupsi. Kepala Kejati Jabar (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengklaim jajaran Kejati Jabar di bawah kepemimpinannya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 47.634.689.287.
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menyebut uang sebanyak itu diselamatkan selama periode tahun 2016 dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Penyelamatan uang negara itu disertai juga dengan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara. Selama tahun ini, jumlah uang pengganti sebesar Rp121.597.384.934,” jelasnya kepada wartawan usai kegiatan Hari Anti Korupsi Internasional di halaman Kejati Jabar, jumat (9/12/16).
Pengembalian kerugian negara menurutnya penting karena esensi Tipikor itu terkait hilangnya uang negara yang mengakibatkan ekonomi negara terganggu dan pembangunan terhambat. “Korupsi itu kan esensinya uang negara hilang, jadi harus ada pengembalian uang negara,” jelas Untung.
Kajati menambahkan, sepanjang tahun 2016 ini pihaknya dan jajaran Kejari melakukan penyelidikan sebanyak 63 kasus tindak pidana korupsi. Sementara penyidikan sebanyak 37 kasus dan tuntutan 74 kasus. “Yang disidik oleh kejaksaan sebanyak 51 kasus dan 23 lagi oleh pihak kepolisian,” sebutnya.
Selain upaya penindakan, Untung mengklaim pihaknya juga sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain membentuk tim pengawal, Kejati Jabar juga menggulirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). “Mudah-mudahan dengan berbagai program yang kita lakukan, praktik Tipikor dapat ditekan atau bahkan dihilangkan,” ucap Untung.