JATINANGOR– Kepala Satuan Kerja (Satker) Tol Cisumdawu, Wida Nurpaida mengatakan, lahan di IPDN seluas 60 Hektare, akan ditukar guling untuk jalan tol. Wida mengakui pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Mei 2017 yang menyatakan Kemendagri menyetujui penggunaan lahan IPDN, sepanjang permasalahan di lapangan bisa teratasi.
Artinya, terang Wida, penghibahan lahan seluas 60 Ha itu harus sudah beres gugatannya atau tidak lagi dalam sengketa. “Kami mendapat surat dari Kemendagri yang pada intinya mendukung penuh hibah lahan IPDN tersebut kalau permasalahan di lapangan sudah beres,” kata Wida kepada wartawan di Jatinangor Sumedang, Rabu (31/5/17).
Lahan di IPDN merupakan lahan untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi I sepanjang 12 Km dari panjang total 61 Km. “Pembangunan di Seksi I, diperkirakan selesai dalam kurun waktu 2 tahun. Biaya pembangunan fisik Tol Cisumdawu yang totalnya mencapai Rp6,9 triliun hanya untuk biaya pembangunan fisik saja, di luar biaya pengadaan lahan,” kata dia. Selain bersumber dari APBN, anggaranya juga didapat dari pihak investor asal Tiongkok sebesar Rp12 triliun, untuk pembangunan jalan tol sepanjang 30 Km saja.
Sementara itu tim kuasa hukum ahli waris William Abraham (WA) Baron Baud lagi-lagi menyesalkan pernyataan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di koran yang serta merta menyatakan lahan IPDN dihibahkan, tanpa menyinggung soal lahan IPDN seluas 60 hektare yang dihibahkan itu masih dalam sengketa.
Ketua Tim kuasa hukum ahli waris WA Baron Baud, M Rizal Fadillah mengungkapkan, sepanjang lahan tersebut masih dalam sengketa, artinya sedang dalam tahap gugatan di pengadilan, maka pembebasan lahan tidak bisa dilakukan begitu saja.