CIMAHI – Mulai H-7 sampai H+7 lebaran seluruh angkutan barang dilarang melintasi jalur-jalur protokol atau jalur mudik di wilayah Kota Cimahi. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomer 22 tahun 2016 tentang Pengaturan Lalulintas, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 2016.
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Kosasih mengatakan dengan turunnya SE Menteri Perhubungan tersebut maka seluruh pengusaha operator kendaraan angkutan barang harus mematuhinya.
Untuk wilayah Kota Cimahi sendiri ruas jalan yang digunakan untuk jalur mudik di antaranya Jalan Amir Mahmud, Gatot Subroto, Baros, Gandawijaya, Sangkuriang, Kerkop, Mahar Martanegara dan Kolonel Masturi. “Jadi di jalur-jalur itu pada H-7 sampai H+7 harus steril dari truk atau kendaraan berat,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi masih adanya pengemudi truk yang membandel atau tidak mengetahui kebijakan tersebut maka pihaknya akan menempatkan petugas Dishub sebanyak 40 personel untuk mengantisipasi adanya kendaraan angkutan barang melintasi jalan-jalan tersebut.
Dijelaskannya larangan pengoperasikan kendaraan angkutan barang ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas. Serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa angkutan lebaran 2016. Untuk itu diperlukan pengaturan arus lalulintas, larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan raya sesuai dengan ketentuan perundang-perudangan.
“Biasanya yang masih diperbolehkan melintas adalah truk-truk pengangkut BBM sedangkan untuk kendaraan berat lainnya tidak boleh,” ujarnya. (fik)