Kepala BPBD Kab Bandung Kooperatif Datangi Panwaslu

oleh
oleh
Kepala BPBD Kab Bandung Akhmad Djohara memenuhi panggilan Panwaslu Kab Bandung, di Jalan Bhayangkara, Soreang, Selasa (30/1/18), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik ASN. by bb
Kepala BPBD Kab Bandung Akhmad Djohara memenuhi panggilan Panwaslu Kab Bandung, di Jalan Bhayangkara, Soreang, Selasa (30/1/18), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik ASN. by bb

SOREANG – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara, akhirnya mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung, di Jalan Bhayangkara, Soreang, Selasa (30/1/18).

Kedatangan Adjo, sapaan Akhmad Djohara, untuk mengklarifikasi pemanggilan Panwaslu Kabupaten terhadapnya, terkait dugaan melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Adjo diduga menunjukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung Januar Solehuddin menjelaskan, yang bersangkutan hadir dan menjelaskan secara koperatif. “Beliau hadir jam 11.00 sampai jam 14.00 untuk memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran Kode Etik ASN,” ungkap Januar, Selasa (30/1/18).

Menurut Januar, hasil dari pemanggilan tadi, akan diumumkan Panwaslu untuk menentukan sanksi bagi ASN tersebut. “Nanti kita umumkan hasilnya. Sejauh ini untuk klarifikasi dari Kepala BPBD Kabupaten Bandung sangat kooperatif,” terangnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, tentang beredarnya foto yang di-posting oleh seorang anggota DPRD Kab Bandung dari Fraksi Golkar pada 24 Januari lalu, di mana dalam kunjungan Balon Wagub Dedi Mulyadi di Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, tampak ada Kepala BPBD Kabupaten Bandung.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Dalam PP tersebut dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.

PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara ini pun dilarang menghadiri deklarasi calon/pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.

Baca Juga  Pejabat Kab Bandung Diduga Langgar Kode Etik

Setelah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan, Panwaslu akan meneruskan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihaknya akan mengawal sanksi yang diberikan bila yang bersangkutan divonis melanggar. Sanksi yang bisa diterima berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.[]

No More Posts Available.

No more pages to load.