Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungKetahanan Pangan, 300 Hektare Lahan Pertanian Padi Ditetapkan Lahan Abadi

Ketahanan Pangan, 300 Hektare Lahan Pertanian Padi Ditetapkan Lahan Abadi

CIPARAY,balebandung.com – Seluas sekitar 300 hektare lahan pertanian padi di Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung ditetapkan menjadi lahan abadi. Sementara luas lahan pertanian padi di desa itu seluas 715 hektare.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Sumbersari Ahmad Munawar ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ahmad menyebutkan penetapan lahan abadi pada hamparan pertanian padi sawah itu sejak 2010 lalu hingga saat ini, bahkan menjadi salah satu pilot project di Kabupaten Bandung. Penetapan lahan abadi itu untuk mempertahankan ketahanan pangan, yang bersumber dari produksi pertanian padi sawah.

“Penetapan lahan abadi pada bagian lahan pertanian padi sawah itu di pinggir-pinggir jalan raya, supaya tidak terjadi alih fungsi lahan yang disebabkan pengerjaan pembangunan,” kata Ahmad.

Menurutnya, penetapan lahan abadi itu supaya tidak ada pengerjaan kawasan industri, gudang, maupun kawasan perumahan. “Tetapi ketika ada warga pemilik lahan akan mendirikan bangunan rumah, sebagai tempat tinggal sehari-hari, kita juga tidak bisa berbuat banyak. Apalagi jika warga itu memiliki lahan dari warisan orang tuanya. Misalnya, warga itu punya lahan seluas 20-50 tumbak, mau dibangun rumah tinggal, ya kita tak bisa melarangnya karena warga tersebut harus memiliki rumah,” tuturnya.

Walau demikian, kata Ahmad, alih fungsi lahan pada lahan pertanian padi sawah di Desa Sumbersari tidak sampai 1 persen.

“Kita juga berharap kepada warga selaku pemilik lahan untuk tetap mempertahankan lahan abadi. Jangan sampai lahan pertanian padi jadi alih fungsi lahan,” ujarnya.

Untuk mempertahankan lahan abadi di Desa Sumbersari itu, kata Ahmad, sempat terkendala oleh saluran irigasi yang akhir-akhir ini terjadi penyempitan dan pendangkalan. Dari semula saluran irigasi itu lebarnya 12 meter, kini menjadi 1 meter.

“Penyempitan saluran irigasi itu akibat terjadinya pendangkalan, sehingga lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk bertani. Kita berharap saluran irigasi itu dikembalikan ke kondisi semula menjadi 12 meter lebarnya,” katanya.

Ahmad menyebutkan, irigasi itu selain sebagai saluran air untuk mengairi lahan pertanian padi, juga berfungsi untuk mempercepat aliran air di saat memasuki musim hujan. Selain itu menjadi saluran pembuangan air ke Sungai Citarum.

“Bahkan disaat memasuki musim kemarau, kita berharap saluran irigasi itu berfungsi menjadi embung-embung untuk penyimpanan air baku guna pengairan lahan pertanian padi,” katanya.

Ia menyebutkan, terjadinya penyempitan saluran irigasi itu sempat akan dilakukan penanganan atau pengerjaan normalisasi oleh pemerintahan desa dengan menggunakan dana desa.

Pemerintah desa juga sempat melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) Provinsi Jabar, namun dalam proses penangannya tidak bisa menggunakan dana desa karena ada pada kewenangan Provinsi Jabar.

“Jadi kami berharap kepada Dinas PSDA untuk menganggarkan, untuk normalisasi saluran irigasi sepanjang 1500 meter itu. Dengan adanya normalisasi itu, diharapkan fungsi irigasi dikembalikan ke fungsi semula. Tidak seperti kondisi saat ini, lebarnya 1 meter, yang seharusnya lebarnya 12 meter,” tuturnya. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img