SOREANG, Balebandung.com – Ramai diberitakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehudin dianiaya calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Hanura Cecep Supriatna. Namun belakangan beredar pula klarifikasi jika Januar yang menganiaya Cecep. Januar sendiri mengaku, secara spomtam ia memang sempat memiting leher dan memukul bagian bibir Cecep lantaran Cecep memukul duluan.
“Pas dia (Cecep) ngambil berkas, dia mukul ke saya. Yang saya inget seperti itu. Entah dia sengaja atau tidak. Saya refleks berdiri, lalu saya miting dia dan mukul. Saya refleks karena dia mukul lebih dulu,” ujar Januar kepada wartawan.
Menurutnya, ketika ia datang ke Kantor Bawaslu, memang dirinya sempat terlibat adu argumentasi dengan Cecep dan Atin yang bermaksud melaporkan dugaan kecurangan pemilu. Ketika itu, kata Januar, dirinya hanya berusaha menjelaskan prosedur atau mekanisme pelaporan yang hendak dilakukan pelapor yakni Atin dan Cecep.
Bahkan, sambung dia, sebelumnya pihaknya beberapa kali sudah memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme yang hasrus dipenuhi jika ingin membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.
“Kami menyampaikan ada mekanisme atau prosedur yang harus ditempuh diantaranya ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi,” jelas Januar.
“Ketika saya lihat berkasnya, laporannya kan penghilangan suara. Tapi C1 yang dilampirkannya fotokopi. Ya, saya bingung. Kan harusnya C1 asli. Terus surat mandatnya juga fotokopi, malah tidak ada stempel. Kami memang adu argumentasi alot. Lalu Pak Cecep datang menghampiri saya,” tutur Januar.
Januar mengatakan sebenarnya ia tak ingin kasus kesalahpahaman tersebut ramai dan diekspos ke media. Namun, kata dia, Cecep dan Atin menurut informasi yang dimilikinya telah membuat laporan ke polisi.
“Biarkan saja. Biarkan fakta yang berbicara. Silakan saja (bikin laporan). Saya juga dipukul dan akan bikin laporan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, caleg Partai Hanura Cecep Supriatna melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin ke Polres Bandung atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap dirinya ketika Cecep dan Atin berniat melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu legislatif ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Jumat (3/5/19).
Kuasa hukum korban, Atin Nurhayati yang juga berprofesi sebagai pengacara mengaku sangat terkejut dan tak menyangka Ketua Bawaslu akan melakukan hal tersebut terhadap rekannya, Cecep Supriatna yang ketika itu terlibat perdebatan.
“Saya terus terang kaget kok bisa Ketua Bawaslu bersikap anarkis dan temperamen. Semua yang ada di Bawaslu, saat itu berusaha melerai. Saya juga berusaha nahan Januar dengan cara memeluk badannya,” tutur Atin.
Januar yang masih tampak emosi, kata Atin, masih berusaha melampiaskan kemarahannya kepada Cecep. Bahkan meski sudah dilerai oleh staf Bawaslu, Januar masih tampak berusaha mengejar Cecep dan mengancam Cecep.
“Saya bahkan menyuruh Cecep untuk keluar untuk menghindari suasana tambah panas. Ketika itu saya tidak melihat sedikit pun Januar mengalami luka atau memar karena memang Januar yang memukul Cecep,” beber dia.
Guna menghindari kejadian tak diinginkan, Atin dan Cecep selanjutnya pergi meninggalkan Kantor Bawaslu dan langsung melakukan visum ke RSUD Soreang. Pada sore harinya, mereka kemudian membuat laporan polisi ke Polres Bandung.
Atin pun membenarkan kliennya sudah membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin. Namun, kata Atin, dalam waktu dekat Partai Hanura juga akan secara resmi melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula saat dua kader Partai Hanura, Atin Nurhayati dan Cecep Supriatna berniat melaporkan temuan dugaan kecurangan pemilu pada Jumat (4/5/19) sore di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.
Kuasa Hukum korban, Atin Nurhayati mengatakan ketika itu ia dan Cecep berniat melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dengan membawa surat laporan, berkas-berkas bukti dugaan kecurangan dan lainnya.
“Namun ketika itu kami hanya diterima staf Bawaslu. Ketua Bawaslunya tidak ada, katanya lagi di Kantor KPU. Waktu itu ada tiga orang di Kantor Bawaslu yaitu Pak Komar, Yuda dan Fajrin,” jelas Atin, Sabtu (5/5/19).
Diakui Atin, ketika itu menyampaikan niat mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu, sempat terjadi adu argumentasi dengan Komar yang tampak enggan menerima laporan mereka. Padahal, kata dia, pihaknya hanya meminta laporannya diterima dulu dengan adanya tanda bukti laporan diterima.
Karena masih terjadi perdebatan, kemudian Komar menghubungi Ketua Bawaslu Januar Solehudin. Tak berselang lama, Januar datang ke Kantor Bawaslu.
“Tiba-tiba Januar datang dan duduk di sebelah saya. Lalu Januar berargumentasi bahwa harus ada bukti asli bukan fotokopi. Kemudian Cecep yang bersama saya menyampaikan, sudahlah jangan adu argumentasi. Terima saja laporannya, nanti dibuktikan dalam persidangan,” tutur Atin menirukan ucapan Cecep.
Cecep selanjutnya bangkit dari tempat duduknya yang agak jauh dan menghampiri Atin dan Januar yang duduk bersebelahan. Cecep yang merupakan caleg Partai Hanura dari Dapil 7 Kabupaten Bandung itu kemudian membuka berkas yang dibawanya dan merinci serta menunjukkan kepada Januar mengenai surat laporan dan bukti-bukti kecurangan yang dibawanya.
Setelah menunjukkan surat-surat atau berkas laporan yang diminta Bawaslu, kata Atin, kemudian Cecep berujar apakah Bawaslu mau menerima laporannya atau tidak.
Pertanyaan Cecep pun langsung dibalas Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin. “Lamun teu ditarima kumaha?” kata Januar dalam bahasa Sunda.
Menurut Atin, lalu Cecep berkata, “terserah”.
“Langsung saat itu Januar memiting (seperti gerakan mencekik) leher Cecep dan disitulah tangan kiri Januar memegang mulut Cecep dan tangan kanannya menonjok bibirnya Cecep. Lalu Cecep berusaha memegang kerah baju Januar untuk menahan pukulannya,” ungkap Atin.
Hal senada juga diungkapkan Cecep Supriatna. Kepada BandungKita.id, Cecep mengaku tak menyangka akan mendapat perlakuan brutal dari Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung yang seharusnya menerima dan melayani laporan pengaduan masyarakat.
“Ya betul. Kejadiannya seperti itu. Saya dipiting lalu ditonjok oleh Januar,” kata Cecep.
Ia pun mengakui jika dirinya dan partai langsung mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung ke aparat kepolisian. “Saya sudah visum dan langsung bikin LP (Laporan Polisi) ke Polres Bandung. Selanjutnya diurus pengacara saya Bu Atin,” kata Cecep.
Selain mengalami memar dan bengkak di bagian mulut dan bibir, Cecep yang merupakan caleg Partai Hanura dari Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Banjaran, Cangkuang, Arjasari, Cimaung dan Pangalengan itu juga mengaku masih mengalami syok berat.
“Saya masih cukup syok dan belum bisa bicara banyak,” ujarnya.
Cecep yakin bisa menjerat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung atas tindakan anarkisnya tersebut. Selain memiliki bukti visum, Cecep juga menyebut banyak saksi yang melihat kejadian penganiayaan terhadap dirinya.***