BANDUNG, Balebandung.com – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, H. Toni Permana, SH menggugat Pemerintah Kabupaten Bandung Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan PLN UP3 Majalaya kepada Komisi Informasi Jawa Barat.
Gugatan terkait Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya dilakukan kedua badan publik tersebut karena dianggap tidak dilaksanakan dengan baik.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengungkapkan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat sudah menggelar sidang pertama pada Selasa (28/4) lalu, dengan agenda pemeriksaan awal terkait dokumen-dokumen para pihak.
Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang KI Jabar. Majelis Komisioner kedua register tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ijang Faisal dengan anggota masing-masing Dedi Dharmawan dan Yudaningsih.
Ijang menjelaskan, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diperiksa terkait legal standing para pihak, durasi waktu serta informasi yang diminta adalah termasuk jenis informasi yang terbuka (tidak dikecualikan).
“Majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan lolos, sehingga sesuai hukum acara di Komisi Informasi bahwa terkait sengketa informasi terhadap jenis informasi yang terbuka, maka majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi,” ungkap Ijang Faisal dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/21).
Ijang menyesalkan terjadinya sengketa informasi antara DPRD Kabupaten Bandung dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, jelas Ijang, seharusnya apa yang dilakukan Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bandung bisa seiring sejalan demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan produknya bisa dirasakan masyarakat untuk kesejahteraan semua warga daerah tersebut.
“Bagaiamana rakyat bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat, kalau DPRD-nya saja juga tidak mendapatkan informasi yang seharusnya didapat dengan cepat,” sesal IF, sapaan Ijang Faisal.
Pihaknya mengajak kepada semua badan publik agar berkomitmen untuk dapat menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsekuen.
“Rakyat akan percaya kalau pemerintah terbuka, karena kewajiban badan publik itu adalah membuka informasi yang seharusnya dibuka sesuai undang-undang,” ungkap IF.
Dalam proses mediasi terungkap, alasan pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena pemohon menyesalkan sikap kedua badan publik tersebut.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana selaku pemohon menyatakan baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung maupun PLN UP3 Majalaya, dinilai kurang responsif terhadap permohonan pemohon.
Padahal pemohon memandang bahwa kedua informasi yang diminta tersebut adalah termasuk jenis informasi terbuka yang berkala..“Artinya bahwa kedua informasi tersebut sesungguhnya harus sudah ada tanpa harus diminta,” ungkap Toni.
Dalam sidang tersebut, mediator Husni Farhan Mubarok berhasil memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, kedua termohon baik Pemkab Bandung dalam hal ini DPMPTSP, dan PLN UP3 Majalaya maupun PLN bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon.
“Selanjutnya bedasarkan hukum acara di Komisi Informasi, maka hasil mediasi tersebut akan ditetapkan dalam sidang lanjutan dan menjadi keputusan final KI Jabar,” jelas Husni.***