
MARGAHAYU – Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana menyatakan dalam Pilkada Serentak 2015 lalu, tidak ada persyarakan bagi calon kepala daerah dari jalur independen untuk melampirkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol.
“Tidak ada persyaratan bagi calon independen untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jadi syaratnya calon independen itu hanya melampirkan bukti fotokopi KTP dukungan pencalonannya sebagai calon independen,” kata Atip kepada Balebandung.com, Kamis (14/7/16).
Atip hanya menyebut dalam aturan KPU hanya terdapat klausul bagi calon independen yang diusung parpol tidak boleh membawa atribut parpol selama masa kampanye.
Seperti diketahui Wakil Ketua DPD Golkar Kab Bandung Dadang Naser pada Pilkada Serentak Kabupaten Bandung 2015 mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung melalui jalur independen. Hal ini menjadi polemik saat DN disebut bakal mencalonkan diri dalam Musda Golkar Kab Bandung 24 Juli 2016 sebagai Ketua Golkar Kab Bandung periode berikutnya. Sebab saat Pilkada Kab Bandung 2015, DN dikabarkan mengundurkan diri dari kepengurusan Golkar Kab Bandung karena mencalonkan diri melalui jalur independen. [iwa]