BALEENDAH,balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB KH. Wawan Sofwan mengatakan, bahwa lahirnya Hari Santri Nasional (HSN), di antaranya hasil perjuangan dari Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal, yang diajukan ke pemerintah pusat melalui DPP PKB.
Dikatahui, Hari Santri Nasional jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.
“Alhamdulillah dengan adanya kerja keras di tubuh PKB, santri diangkat ke kalangan nasional untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” kata Wawan kepada wartawan di Kantor DPC PKB Kabupaten Bandung, Baleendah, Senin (17/10/2022).
“Alhamdulillah dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, bahwa beliau menetapkan tanggal 22 Oktober Hari Santri Nasional. Pak Joko Widodo menetapkan Hari Santri Nasional itu setelah ada ajuan dari kader-kader PKB berkualitas, terutama Bapak H. Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Wawan.
Selanjutnya, imbuh Wawan, setelah ditetapkannya Hari Santri Nasional, maka santri harus mampu bersaing di era sekarang, dimana pun para santri itu belajar.
“Jadi harus mampu menjawab kondisi zaman dalam kondisi saat ini. Terutama santri harus mampu dalam menggunakan informasi dan teknologi atau memahami teknologi digitalisasi. Jadi santri bukan hanya fokus pada kitab Alquran atau Hadist saja,” kata Wawan.
Ia juga berharap santri kedepannya bisa memimpin pesantren, bisa memimpin politik, dan bisa terjun di pemerintahan. “Dan mudah-mudahan kedepan, santri bisa memimpin negara ini. Kebetulan PKB punya niat besar, pada kesempatan ini bahwa Ketua Umum DPP PKB H. Muhaimin Iskandar, semoga beliau sebagai Panglima Santri mudah-mudahan mendapatkan kepercayaan dari Allah SWT dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menjadi RI 1 pada Pemilu 2024 di negara ini,” harapnya.
Lebih lanjut Wawan juga mengungkapkan dengan adanya Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang Pesantren bahwa pondok pesantren sudah mulai ada intervensi anggaran dari pemerintah, meski dalam pelaksanannya secara bertahap.
“Tadinya kan nol besar sebelum ada Undang-Undang Pesantren, sekarang baru ada Undang-Undang Pesantren bantuan dari pemerintah mulai ada secara bertahap. Terlalu besar anggaran yang digulirkan pun belum, tapi sedikit-sedikit sudah ada perubahan,” katanya.
Wawan mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Pesantren itu, keuangan negara itu tidak lagi hanya menyentuh pendidikan formal saja, seperti SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi saja. “Alhamdulillah sekarang mulai ada ke pesantren. Tapi belum optimal, bahkan jauh dari optimal dan belum merata,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kegigihan kader-kader PKB di parlemen tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah semakin berpihak pada pesantren.***