BANDUNG – Dianggap telah melakukan upaya memecah belah organisasi kepemudaan, Ketua KNPI Kota Bekasi Beni Surya melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Jabar Siti Aisyah dari Fraksi Golkar kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat.
Beni menilai, Siti Aisyah merupakan Ketua KNPI versi DPP KNPI Fadh A Raoufiq, yang tidak memiliki hak melakukan pemecatan dirinya. Sebab sebagai Ketua KNPI Kota Bekasi Beni sudah dilantik secara sah oleh Ketua KNPI Jabar Saca Suhendi yang merujuk pada kepemimpinan Muhamad Rifai Darus hasil dari Kongres Papua.
Selain itu, akibat tindakan semena-mena ini, pihaknya sebagai ketua KNPI Bekasi merasa dirugikan. Terlebih tindakan yang dilakukan Siti Aisyah dianggapnya sudah melanggar kode etik dan telah memecah belah pesatuan OKP di tubuh KNPI Kota Bekasi.
Atas tindakan ini, jajaran pengurus KNPI Kota Bekasi telah melaporkan tindakan Siti Aisyah ini kepada BK DPRD Jabar, namun laporan yang seharusnya diterima BK DPRD Jabar ini hanya diterima oleh Bagian Umum saja.
Beni memaparkan, dugaan memecah belah KNPI yang dilakukan Aisyah bukan saja terjadi di daerah saja tetapi sebelumnya dirinya juga telah merusak kondusifitas kepemudaan di KNPI Jabar dengan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua KNPI Jabar versi Fadh A Raoufiq
Selain di Kota Bekasi, lanjut Beni, upaya memecah belah juga dilakukan di kota-kota lainnya seperti di KNPI Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, tapi tidak sampai ke pelantikan. Namun untuk KNPI Kota Bekasi sekarang jadi ada dua versi.
“Jadi harapan saya, BK DPRD Jabar segera menindaklanjuti laporan ini, sehingga bia terbukti apa yang dilakukan Siti Aisyah, BK harus merekomendasikan ke fraksi tempat Aisah bernaung untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,”pungkas Beni.