Komisi A: Kelurahan Tuntut Persamaan Hak Sarana Pelayanan Mobil Ambulance

oleh
oleh
Forum Kelurahan menyampaikan aspirasi kepada Komisi A di Gedung Paripurna.
Forum Kelurahan menyampaikan aspirasi kepada Komisi A di Gedung Paripurna.

Kab. Bandung. Balebandung.com — Menindaklanjuti permintaan dari masyarakat kelurahan dan adanya perbedaan dengan desa mengenai Mobil Ambulance, Komisi A DPRD, dalam jadwal evaluasi semesteran ini, Kamis (29/7/2021), sengaja mengundang 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.

Dalam rapat penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Ketua Forum Kelurahan Asep Saepuloh, dan beberapa lurah, ada disampaikan bahwa permasalahan yang ada di kelurahan berkaitan dengan minimnya kendaraan layanan masyarakat dalam bentuk ambulance.

“Kekurangan itu atau tidak adanya sarana tersebut, menjadikan kurangnya pelayanan kesehatan pada masyarakat,” kata Asep di ruang paripurna.

Dia juga menyampaikan keluhan lainnya ke Komisi A mengenai masalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan mekanisme pencairan anggaran.

Menurutnya hal itu terkendala dengan mekanisme pencairan anggaran yang terkendala dengan terbatasnya GU karena dipergunakan juga oleh kecamatan. Sehingga terjadi tarik menarik anggaran antara kelurahan dan kecamatan. Sebab KPA memang adanya di kecamatan.

“Sebelumnya dari LPM itu bisa mendapatkan insentif. Namun sekarang hanya diberikan untuk ooerasional yang besarannya sangat terbatas sekali. Termasuk tidak tersedianya oprasional khusus untuk puskesos sebagaimana di desa-desa yang dianggarkan secara khusus,” ujarnya.

Menyikapi permasalahan itu, Komisi A melalui salah seorang anggotanya, H. Tedi Surahman, dari Fraksi PKS, mengungkapkan kepada wartawan, di atas memang tidak kelihatan masalah tersebut, tapi di bawah maka akan diketahui apa yang menjadi permasalahan antara Kelurahan dengan Desa.

“Jadi wajar kalau terjadi kecemburuan sosial bagi masyarakat kelurahan terhadap masyarakat desa,” jelas Tedi.

Pada dasarnya antara, dia mengemukakan, antara masyarakat desa dan kelurahan, sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.

“Dan masalah sarana pelayanan ini yang semestinya bisa diberikan secara merata tanpa melihat status. Sebab intinya pasti berorientasi pada prioritas untuk melayani masyarakat,” pungkas dia. [Kia].

Baca Juga  1.500 Ha Hutan Lindung di Bandung Selatan Beralih Fungsi

No More Posts Available.

No more pages to load.