Komisi X DPR Dukung Pemkab Bandung Pertahankan Situs Kawah Cibuni

oleh
oleh
Situs Kawah Cibuni
Situs Kawah Cibuni

CIMAUNG – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyatakan Situs Kampung Cibuni, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung harus tetap dikelola pemerintah dan tidak diserahkan ke pihak ketiga. Menurutnya situs bersejarah harus dilestarikan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendetian Pendidikan dan Kebudayaan atau oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan.

“Pemerintah daerah harus mengambil sikap ketika situs budaya akan diserahkan kepada pihak swasta atau pihak ketiga. Masyarakat dan pemda harus mempertahankannya untuk tetap terjaga dan dilestarikan,” kata Kang Darus, sapaan Dadang Rusdiana kepada wartawan saat ditemui di Cimaung, Kab Bandung, Minggu, (9/2/17).

Kendati lokasi situs budaya itu berada di wilayah kawasan BUMN PTPN VIII, imbuh Darus, pemerintah harus tetap mempertahakannya agar jangan jatuh ke pihak ketiga. “Situs budaya jangan sampai jatuh ke tangan yang mementingkan keuntungan semata. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertahankan situs-situs di tiap wilayah yang ada di Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Menurutnya, boleh saja kalau lokasi situs budaya Kampung Cibuni itu dijadikan objek wisata oleh pihak ketiga, tapi jangan sampai situs budaya kemudian dikomersilkan oleh pihak ketiga dengan dikembangkan menjadi objek wisata. “Sebab dikhawatirkan lambat laun nilai situs budaya akan tergerus sehingga nilai sejarah dari situs tersebut bisa pudar,” terang anggota Komisi X yang juga membidangi pendidikan, kebudayaan dan pariwisata ini.

“Saya sangat setuju bila Pemkab Bandung melakukan penyegelan aktivitas pengembang wisata yang di lokasi Situs Kawah Cibuni. Karena sepengetahuan saya, banyak masyarakat yang kecewa ketika situs Kawah Cibuni bakal dijadikan objek wisata,” tegas legislator Dapil Kab Bandung-Kab Bandung Barat ini.

Darus berharap Pemkab Bandung bisa mempertahankan situs budaya dan dikelola oleh dinas terkait dengan selalu menjaga dan melestarikan lokasi situs budaya tersebut. “Kalaupun ada pihak ketiga yang mau mengembangkan lokasi tersebut, pengembangannya sarana penunjang lain lain saja seperti penginapan atau rumah makan dengan catatan tidak menyentuh lokasi situsnya,” tandas Darus.

Baca Juga  Pospera Dukung Harjoko PDIP Jadi Cabup Bandung

sebelumnya, Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan pembangunan objek wisata di daerahnya itu memang diperlukan. Namun tetap harus memerhatikan etika, kondisi alam serta adat istiadat masyarakat setempat. Jangan sampai pembangunan di suatu daerah justru menimbulkan masalah dengan masyarakat serta bertentangan dengan kondisi alam serta aturan yang ada. Apalagi, pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta itu, sama sekali tidak mengantongi izin dari Pemkab Kabupaten Bandung.

“Satpol PP sudah menyegelnya pada Rabu (8/2) lalu. Karena memperluas objek wisata tanpa izin, tidak ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), site plan dan lainnya. Tolong etika, kondisi alam dan adat istiadat juga dihormati, jangan sembarangan saja dong. Siapapun yang back up di belakangnya kami tidak akan takut,” tegas Bupati Dadang, Jumat (12/2).

Bupati menambahkan, pihakny meminta PTPN VIII menghormati dan menghargai masyarakat adat di Kampung Cibuni Desa Patengan Kecamatan Rancabali, yang menolak pembangunan Kawah Cibuni (Kawah Rengganis) sebagai objek wisata komersil dengan melibatkan pihak ketiga.

No More Posts Available.

No more pages to load.