BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memboyong kopi produksi Gabungan Petani Kopi Kebun dan Hutan Indonesia (Gapekkhi) ke Konvensi Lahan Basah (RAMSAR) di Jenewa, Swiss, pada 10-19 Juni 2016.
Di Ramsar telah menunggu buyer dari beberapa negara, salah satunya Korea Selatan. Kopi yang dibeli oleh buyer tersebut harus berasal dari wilayah yang dilindungi untuk kawasan lahan basah, termasuk perlindungan badan sungai.
“Kebetulan Ibu Cheryta Yunia (Kasubdit Lahan Basah dan Taman Kehati BPEE KLHK), salah seorang tokoh kunci dalam konvensi tersebut akan mencoba memasukkan Kopi Gapekkhi sebagai kopi petani yang ramah lingkungan. Kopi Gapekkhi bisa menjadi alternatif kegiatan pemberdayaan masyarakat kebun dan hutan, sekaligus meningkatkan fungsi konservasi resapan di hulu Sungai Citarum,” kata Dr Hikmat Ramdhan, Ketua Pengawas Gapekkhi kepada Balebandung.com, Rabu (8/6/16).
Selain itu, imbuh Hikmat, tim Korsel yang dinominasikan sebagai Ketua RAMSAR Section East Asia sangat berminat untuk mendapatkan kopi yang dikelola dengan ramah lingkungan (Environmentally Coffee).
“Jadi, ini bukan dagang biasa, tapi trade with environmental sense for Wetland Conservation, di mana pengelolaan lingkungan di hulu Citarum melalui budidaya kopi adalah salah satu praktik terbaik untuk mengintegrasikan ekonomi dan pendekatan ekologis dalam sistem pertanian berkelanjutan” terang Hikmat yang juga sebagai konsultan Asian Development Bank (ADB) ini.
Ia berharap skema yang dibangun dengan organsiasi internasional ini bisa memperkuat konservasi lahan di hulu Citarum, sekaligus peningkatan pendapatan petani kopi. “Skema ini mengintegrasikan konservasi dengan ekonomi sebagai upaya mencapai pembangunan berkelanjutan. Iinilah yang dilakukan Gapekkhi bersama semua mitranya, bahwa kita selalu one step a head,” ujarnya.
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.