BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung telah berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil kepada Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha di Pendopo Kota Bandung, Kamis (9/2/17).
Kota Bandung telah memiliki sistem yang secara konsisten menaati aturan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendekatan teknologi. Hal ini, dikatakan Ridwan, diapresiasi oleh KPK.
“Kami diapresiasi karena sebagian besar misi dan visinya KPK untuk penyelenggaraan pemerintah daerah di Bandung sudah banyak direspon, salah satunya adalah pengelolaan ASN kami dianggap KPK satu-satunya kota yang paling konsisten taat aturan dalam mengelola SDM,” tutur Ridwan.
Ia menjelaskan, Tim KPK lalu memberikan pengarahan agar Kota Bandung mengintegrasikan seluruh sistem pencegahan korupsi. Tujuannya agar antar-sistem dapat memastikan tidak ada kebocoran maupun manipulasi lagi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Tim pencegahan korupsi KPK ingin agar pemberantasan korupsi dimulai sejak pengawasan dan pencegahan. Oleh karena itu, KPK mendorong agar setiap kabupaten/kota membuat rencana aksi pencegahan korupsi.
“Bagi mereka (KPK), korupsi itu bukan sekadar drama-drama OTT di ujung tetapi juga baiknya membuat sistem sebelum itu terjadi,” ujar Ridwan.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melaksanakan apa yang diarahkan KPK. Ia mengaku membutuhkan bantuan KPK untuk mendeteksi kelemahan sistem di Kota Bandung.
“Intinya, KPK itu jadi komentator dan awasi sistem. Saya minta 2017 KPK mengawasi sistem yang kami bangun agar tidak kecolongan,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Asep usai melaksanakan pertemuan dengan Wali Kota Bandung. Kedatangannya itu ke Pendopo guna menindaklanjuti komitmen gubernur dan seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat pada tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi sekretaris daerah seluruh Jawa Barat, baik provinsi maupun kabupaten/kota pada 3 November 2016, terkait penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi.
“Kami sudah berikan guidence, pedoman-pedoman apa yang mesti masuk di rencana aksi itu. Ada yang disebut rencana wajib dan urusan opsi sesuai isu lokal masing daerah,” terang Asep.
Rencana wajib yang dimaksud diantaranya adalah terkait pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik. Sejak mulai perencanaan hingga ke mekanisme pengaturan tanggung jawab perusahaan pemerintah kota harus mencantumkan prosedur dan instrumen pencegahan korupsi.
“Harapannya tahun ini sudah mulai diterapkan integrasi sistem sehingga tidak ada lagi praktek penyusunan anggaran yang sifatnya tidak sesuai aturan, terindikasi korupsi, dan adanya anggaran siluman yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Asep.