BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung Sundaya, SH dan Sudah P. Akbari, SH, menuntut terdakwa mantan Lurah Baleendah Eko Haryanto selama 7 tahun pidana penjara.
Di samping itu, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 660.758.500. Kerugian Negara Rp767.758.500 lalu oleh istri terdakwa dikembalikan Rp107 juta pada saat penyidikan.
Bila uang pengganti tidak dibayar, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tetap, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang. Bila hartanya tidak ada, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama tiga tahun.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp767.758.500,- atas dana operasional Kelurahan Baleendah Kecamatan Kabupaten Bandung yang bersumber dari APBD Tahun 2014, 2015 dan Tahun 2016. “Uang sebesar itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata JPU Sundaya, SH.
Oleh karena itu terdakwa harus dihukum selama tahun karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Eko Haryanto dan Penasehat Hukumnya, Subet Siregar, SH akan mengajukan pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, SH selanjutnya digelar pekan depan. []