BANDUNG, Balebandung.com – Berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung termasuk ke dalam zona kuning. Kota Bandung menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk ke dalam zona kuning pasca-PSBB Provinsi dan PSBB Bandung Raya.
Oleh karena itu, Kota Bandung direkomendasikan untuk menjalankan PSBB parsial. PSBB ini dilakukan di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.
Atas rekomendasi tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan akan melakukan kajian berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia juga akan mendiskusikan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) atas tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung untuk mengaji dan membahas dengan gugus tugas. Insya Allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ungkap Oded, Senin (18/5/20) sore.
Hal yang menjadi pertimbangan Oded adalah cukup tingginya angka kasus di Kota Bandung. Hingga tanggal 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif. 74 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.
Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemi ini cukup merosot. Pendapatan daerah menurun hingga 60%. Ada 166 hotel yang tutup dan 3.724 warga yang dirumahkan.
Sebelumnya, pada rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat Provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil Sabtu (16/5/20) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.
Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.
Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Sedangkan zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.
“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelas Ridwan.
“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial. ***