Minggu, Oktober 27, 2024
BerandaBale BandungKPK: Regulasi Pemkab Bandung Sangat Progresif dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

KPK: Regulasi Pemkab Bandung Sangat Progresif dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung bersama KPK RI dan ratusan pengembang perumahan, menggelar Rapat Kordinasi Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Senin (23/9/2024).

Pada kesempatan itu KPK mengapresiasi langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna yang telah melakukan terobosan dengan membuat kebijakan dalam rangka optimalisasi barang milik daerah, salah satunya PSU perumahan.

Kepala Satgas (Kasatgas) Korsupgah Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Nurcahyo mengatakan, dengan adanya Peraturan Bupati Bandung tahun 2021 tentang PSU, menunjukan adanya political will atau keinginan Pemkab Bandung untuk mengoptimalkan manfaat PSU untuk kesejahteraan masyarakat.

“Intinya  iu adalah regulasi. Bahwa dengan adanya regulasi baru terkait PSU, menunjukan ada keinginan pemda untuk mengoptimalkan barang milik daerah, itu nilai plusnya. Artinya, Pemkab Bandung lebih responsif dalam menyikapi peraturan pemerintah, kemudian Permendagri, sehingga membuat peraturan daerah dan perbup terkait penyerahan PSU,” tandas Arief Nurcahyo.

Sementara menurutnya masih ada beberapa daerah lain, yang belum punya regulasi sama sekali terkait penyerahan PSU.

“Sehingga kita mengapresiasi dan juga mendorong ini semua pemda untuk melakukan penyerahan PSU, seperti yang sudah dilakukan Pemda Kabupaten Bandung ini. Kalau se-Bandung Raya, Pemkab Bandung ini yang paling progresif memang,” jelas Arief.

Serah terima PSU dari pengembang ke pemda, kata Arief, merupakan upaya optimalisasi tata kelola barang milik daerah, yang menjadi salah satu penilaian dari 8 indikator yang ada di Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Kedelapan indikator MCP itu antara lain, perencanaan, penganggaran, perijinan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN,  dan pengelolaan barang milik daerah.

“Kalai penyerahan PSU Kabupaten Bandung ini bagus, maka akan menambah nilai MCP. Semakin banyak diserahterimakan, nilai MCP-nya semain naik. Semakin nilai MCP nya tinggi, pemda akan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat,” ungkap Arief.

Ia mengatakan, kegiatan Rakor Penertiban PSU perumahan ini merupakan kegiatan rutin KPK setiap tahun, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), terkait dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi di seluruh pememerintah daerah.

Monev bukan saja dilakukan terhadap pemda, tapi juga para pengembang dalam rangkat penertiban PSU.  “Karena sebagai warga kan kita berkewajiban bayar pajak, maka harus ada kewajiban pemerintah juga untuk hadir ketika warga menuntut adanya pembangunan di lingkungan mereka,” tutur Arief.

Sementara itu Bupati Bandung Dadang Supriatna berterima kasih dan mengapresiasi  Tim Satgas Korsupgah KPK yang sudah hadir dan mendampingi Pemkab Bandung dalam upaya penertiban PSU yang selama ini menjadi salah satu tantangan di Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati Bandung, penertiban PSU ini menjadi langkah penting guna memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebab tidak jarang kendala dihadapi dalam pengelolaan PSU, baik dari sisi kepemilikan maupun pengalihan aset ari pengembang ke pemerintah daerah.

“Oleh karena itu sinergi antara Pemkab Bandung, KPK RI dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar proses penertiban ini berjalan lancar dan transparan,” ujar Bupati Dadang Supriatna.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img