JAKARTA – Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Tochija beserta suaminya M Itoc Tochija resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK). Atty dan Itoc diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Keduanya yang berprofesi sebagai dosen juga dijadikan tersangka oleh KPK.
“Setelah melakukan ekspos, diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (2/12/16) malam.
Menurut Basari, tangkap tangan yang berhasil dilakukan pihaknya karena ada penyelidikan. Basaria menjelaskan, KPK awalnya mengamankan tujuh orang pada Kamis 1 Desember 2016 malam.
Ketujuh orang itu diantaranya Atty, Itoc yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode, pengusaha Triswara dan Hendriza. Kemudian dua sopir dan satu ajudan Atty dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. “Dua sopir dan satu ajudan ini masih berstatus saksi,” ujarnya.
Basaria mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap pada Kamis (1/12) malam,sekitar pukul 20.00 di rumah Atty. Dalam operasi itu, penyidik menyita buku tabungan yang berisi transaksi penarikan Rp 500 juta.
“Dari penyelidikan yang dilakukan tim, mereka diduga memberikan sesuatu kepada wali kota. Harusnya mereka menerima 10%. Tapi, mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru,” beber Basaria.
Basaria mengatakan, dalam bukti yang dimiliki KPK, Itoc aktif berkomunikasi dengan TDB dan HSG. Pada saat mengamankan Triswata dan Hendriza, penyidik mengamankan buku tabungan yang ada penarikan uang Rp500 juta. “Dari pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Ini berkaitan ijon proyek Pasar Atas Cimahi,” kata dia.
Saat ini, Pasar Atas Cimahi masih dalam pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp 57 miliar. “Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS Ibu Wali Kota Cimahi sekarang bisa menerima Rp 6 miliar. Itu kesepakatan agar TDB dan HSG mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi,” kata dia.
Atas perbuatannya, Itoc dan Atty disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 54 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [bs]