JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Suap yang diterima tersangka jumlahnya mencapai Rp435 juta. Menurut KPK, tiap SKPD menyetor duit Rp 40 juta kepada Abubakar.
Sebelumnya KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, ABB, Bupati Bandung Barat,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/18) malam.
Abu ditetapkan sebagai tersangka bersama Wati Lembanawati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat serta Adiyoto selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“WLW dan ADY bertugas menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati,” beber Saut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi adalah Asep Hikayat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah KBB. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Suap itu diduga masih terkait dengan pencalonan Elin Suharliah, istri Abubakar sebagai Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018. Abu diduga meminta suap kepada para kepala dinas yang berada di Pemda KBB.
https://www.pscp.tv/w/1gqxvpOVMjwGB?t=2s
Namun kemudian kasus itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bawahannya Abubakar, yang dilakukan KPK pada hari Selasa (11/4) lalu. []