CIMAHI – Hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tahun 2017 sedang dinantikan oleh berbagai kalangan. Tidak terkecuali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang saat ini sudah mulai disibukan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 itu.
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan revisi UU No 8/2015 itu nantinya akan menjadi dasar acuan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), berkaitan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah di Kota Cimahi.
“Kami masih menunggu karena sampai saat ini proses revisinya belum keluar,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. untuk digunakan pada pilkada 2017. Yang menjadi poin perhatian dari revisi itu adalah terkait dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada yang dimasukkan ke dalam UU.
Selain itu ada juga persoalan pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, konsep petahana, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.
“Jadi itu poin-poin yang sangat pending dan krusial bagi kami selaku pelaksana pilkada yang harus segera ditetapkan dan diimplementasikan,” tuturnya.
Namun kendati revisi itu belum keluar, pihaknya sambil menunggu hal tersebut tetap fokus menjalankan berbagai persiapan dengan masih menggunakan gambaran UU KPU tahun 2015 lalu yang belum mengalami perubahan. (fik)