BANDUNG – KPU Provinsi Jawa Barat siap menerima pendaftaran calon anggota DPRD pada 4 hingga 17 Juli 2018. Pada saat bersamaan, penyelenggara pemilu itu juga membuka layanan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 9 hingga 11 Juli 2018.
Hal itu mengemuka pada Rapat Penjelasan Teknis Pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut 11, Bandung, Selasa (3/7/18). Kegiatan itu dihadiri narahubung 16 parpol peserta pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, bagi calon yang sudah siap, dipersilakan input data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Jika ada kesulitan, silakan konsultasi ke KPU. “Kami siap melayani,” tandas Endun.
Ia juga menjelaskan, KTP elektronik tidak perlu dilegalisir dan surat kesehatan tidak harus di RSHS karena yang penting dari rumah sakit pemerintah. Begitu pula keterangan sehat jasmani dan rohani bisa disatukan atau terpisah. Hal yang sama juga berlaku pada surat keterangan bebas narkoba, bisa diterima sepanjang diterbitkan lembaga pemerintah yang berkompeten.
Terkait ijasah, yang wajib disampaikan cukup ijasah SMA yang dilegalisir dan cap basah. Tanggal dan tahun legalisir pun bisa kapan saja. “Tahun 2000 pun boleh, karena intinya KPU akan memudahkan pelayanan” kata dia.
Endun menambahkan jika gelar calon mau lengkap dalam surat suara, harus menyertakan fotocopy ijasah S1, S2, atau S3, semuanya dilegalisir juga dengan cap basah.
Dalam hal nama di ijasah beda dengan KTP, maka nama dalam surat suara akan disesuaikan dengan KTP. “Jika nama dalam ijasah berbeda dengan KTP, maka calon harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Teppy Darmawan menjelaskan pelayanan pendaftaran calon anggota DPRD dan DPD terdiri atas delapan tim. Masing masing tim dipimpin seorang pejabat struktural. Namun ia mengingatkan pendaftaran harus dilakukan narahubung dan tidak melibatkan calon.
Ia juga mengingatkan keterwakilan perempuan dalam komposisi calon. “Kami ingatkan pula, KPU akan menolak pencalonan anggota legislatif dengan latar belakang mantan napi koruptor atau terlibat dalam kejahatan seksual dan narkoba,” tegasnya.***