Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungKPU Kab Bandung Lantik 840 Anggota PPS Secara Daring

KPU Kab Bandung Lantik 840 Anggota PPS Secara Daring

KPU Kab Bandung lantik 840 anggota PPS di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kab Bandung,Senin (15/6/20). by KPU

SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung melantik 840 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember 2020. Pelantikan PPS dilaksanakan di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, yang secara simbolis dengan menghadirkan tiga orang yang diwakili oleh PPS Desa Soreang Kecamatan Soreng, PPS Kelurahan Sulaiman Kecamatan Margahayu, dan PPS Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.

Sedangkan PPS lainnya mengikuit secara daring (online) di Desa/Kelurahan masing- masing. PPS baru saja dilantik bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Serentak 2020 dimulai kembali yaitu pada Senin 15 Juni 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, sesuai dengan pedoman, mekanisme pelantikan dapat dilaksanakan secara daring (online) atau secara tatap muka (offline) dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan pelantikan PPS, KPU Kabupaten Bandung memilih melaksanakan secara daring (online) karena mempertimbangkan jumlah yang banyak yaitu 840 orang PPS serta letak geografis Kabupaten Bandung yang luas,” kata Agus dalam rilisnya, Selasa (16/6/2020).

Pelantikan PPS dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dimulai dengan setiap petugas dan peserta yang akan mengikuti jalannya pelantikan wajib mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas, menggunakan masker, sarung tangan, dan Face Shield serta mengatur jarak minimal satu meter antar petugas dan peserta pelantikan.

Sebelumnya, kata Agus, KPU Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Pengaktifan kembali Anggota PPK, dan Sekretariat PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“KPU Kabupaten Bandung memastikan terlebih dahulu Anggota PPK dan Sekretariat PPK di Kabupaten Bandung masih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agus.

Jika sudah tidak memenuhi syarat, jelas Agus, maka KPU Kabupaten Bandung akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 Perihal Pengaktifan Kembali Panitia Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung telah resmi melantik 155 orang PPK se Kabupaten Bandung pada 29 Februari 2020 dan dilanjutkan dengan menetapkan 93 orang Sekretariat PPK pada tanggal 7 Maret 2020.

Diawali dengan pengaktifan kembali Anggota PPK dan Sekretariat PPK serta dilantiknya PPS, Agus menandaskan KPU Kabupaten Bandung siap melanjutkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan agar pemilihan berjalan lancar dan aman.

“Selanjutnya, PPS akan membentuk PPDP yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img