KPU Kab Bandung Pastikan Tak Ada PSU di 2 TPS

oleh
oleh
Ketua KPU Kab Bandung Agus Hasbi Noor saat Pagelaran Seni Budaya Sosialisasi Pemilu 2019 di Gedung Moch.Toha Soreang, Sabtu (21/4/18). by KPU Kab Bdg.

SOREANG – KPU Kabupaten Bandung mengklarifikasi pemberitaan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 27 Juni 2018 di wilayah Kab Bandung. Kedua TPS itu antara lain TPS 19 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, dan di TPS 3 Desa Cingcin, Kecamatan Soreang.

Ketua KPU Kab Bandung Agus Hasbi Noor menandaskan, berdasar hasil penelitian dan pencermatan fakta di lapangan di kedua TPS hasil temuan Panwascam tersebut, KPU menyatakan keduanya belum memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

“Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap data Pemilih TPS 19 Desa Sindangpanon atas nama Saudara Joko Santoso, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sudah tercatat dalam Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada alamat tersebut,” terang Agus dalam rilisnya, Sabtu (30/6/18).

Dengan demikian, lanjut Agus, pemilih atas nama Joko Santoso tersebut, berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jabar di TPS 19 Desa Sindangpanon.

Kemudian untuk TPS 3 Desa Cingcin. Menurut Agus, setelah dilakukan penelitian dan pencermatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK Soreang, dapat dipastikan bahwa jumlah pemilih dan jumlah suara sudah sesuai, sehingga tidak memenuhi unsur pula untuk dilakukan PSU.

“Sehingga sampai dengan berakhirnya rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwascam Soreang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 3 Cingcin tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menguraikan kronologisnya, bahwa pada kasus TPS 19, hari Kamis 28 Juni 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Banjaran mengirimkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjaran, yang secara substansi berisi rekomendasi kepada PPK Banjaran untuk melakukan PSU di TPS 19 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Baca Juga  KPU Kab Bandung Gelar Sosialisasi Tahapan dan Konsolidasi Pengamanan Pemilu 2024

Latar belakang rekomendasi dari Panwascam Banjaran tersebut adalah adanya temuan warga yang ber-KTP di luar wilayah Kabupaten Bandung (Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur) atas nama Joko Santoso yang menggunakan hak pilihnya di TPS 19 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran.

Menurut Agus, DP4 yang diterima oleh KPU Kabupaten Bandung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI dijadikan dasar untuk menetapkan Pemilih dalam penyelenggaraan Pilgub Jabar, di mana Pemilih yang bersangkutan terdaftar dengan nomor urut 298.

Begitu pula pada salinan DPS yang ditetapkan tanggal 6 Maret 2018, Pemilih yang bersangkutan terdaftar dengan nomor urut 471. Dan pada salinan DPT yang ditetapkan 19 April 2018, Pemilih yang bersangkutan terdaftar dengan nomor urut 336.

Di samping Pemilih atas nama Joko Santoso telah terdaftar di DP4, DPS dan DPT, yang bersangkutan juga memiliki formulir Model C6-KWK yang telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hanya saja waktu itu tidak keterima oleh yang bersangkutan, karena sedang mudik lebaran, dan baru kembali ke Banjaran pada hari pemungutan suara.

Berdasarkan Surat Keterangan Domisili/Menetap Nomor 474.A/104/Des tertanggal 27 Juni 2018 yang dikeluarkan Kepala Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, bahwa Joko Santoso merupakan warga yang berdomisili di Komp. Permata Sindangpanon RT/RW 03/15 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran.

Merujuk surat KPU RI Nomor 574/PL.0.6-SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 pada poin (2) huruf b “Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau surat keterangan, dibolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan”;

Baca Juga  KPU Kab Bandung Targetkan Partisipasi Pemilih 79 Persen

Kemudian merujuk pula Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kepada KPU RI No S-0892/K.Bawaslu/PM.00.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepala Daerah Tahun 2018 pada angka 6 “Berdasarkan hal tersebut di atas, KTP-El atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tidak menjadi syarat wajib bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan memiliki formulir Model C6-KWK untuk menggunakan hak pilihnya”;

Merujuk surat Bawaslu RI kepada KPU RIS-0892/K.Bawaslu/PM.00.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepala Daerah Tahun 2018 pada angka 7 “Untuk mecegah terjadinya potensi pelanggaran pidana penghilangan hak pilih sebagaimana dimaksud angka 6 (enam), Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan memilih (formulir Model C-6-KWK), KTP-El dan surat keterangan, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri asli berupa kartu keluarga, paspor dan/atau surat izin mengemudi (SIM) untuk meyakinkan KPPS atau Pengawas TPS dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara terkait potensi PSU di TPS 3 Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, dari informasi yang berkembang bahwa di TPS tersebut terdapat selisih jumlah antara formulir Model C7-KWK (daftar hadir pemilih) dengan jumlah pada formulir Model C-KWK dan C1-KWK (berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi), sehingga diduga ada potensi PSU di TPS tersebut.

Namun setelah dilakukan penelitian dan pencermatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK Soreang, dapat dipastikan bahwa jumlah pemilih dan jumlah suara sudah sesuai.

“Dengan demikian, unsur untuk dilaksanakan PSU di TPS tersebut tidak terpenuhi. Sehingga sampai dengan berakhirnya rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwascam Soreang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS tersebut,” pungkas Agus. ***

Baca Juga  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab Bandung dalam Pemilu 2019

No More Posts Available.

No more pages to load.