SOREANG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilgub Jabar 2018, terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Petugas ini telah berakhir masa kerjanya sesuai dengan Peraturan KPU. Untuk itu, PPK terus mengupayakan petugas PPDP menyelesaikannya dengan mulus.
“Kami telah meminta PPDP untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. Karena akhir masa tugas mereka hingga 18 Februari,” terang Ketua PPK Soreang Cucu Setiawan kepada Balebandung.com Rabu (20/2/18).
Jika masa tugas berakhir, jelas Cucu, maka para petugas itu bisa langsung mendapatkan honorarium sebesar Rp 640 ribu. Honor itu bisa dicairkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yang bekerja sama dengan KPU dalam hal pemberian honor untuk PPDP.
“Mereka ini kan kalau selesai langsung dapat honor. Makanya, kita minta agar PPDP menyelesaikan tugasnya dengan baik, agar dalam penerimaan honornya pun baik pula,”pintanya.
Sementara itu Dirut BPR Kerta Raharja Soleh Mochamad Pios membenarkan jika honor PPDP disalurkan melalui bank yang dipimpinnya itu. Dia menegaskan, pemberian honor itu juga dilakukan untuk PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung.
“Soal honor ini tidak hanya petugas PPDP saja, melainkan juga honor PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung. Jumlahnya mencapai 5.000 lebih petugas yang menerima honor via BPR Kerta Raharja ini,” terang Pios.
Dia mengatakan keuntungan yang diperoleh dalam hal kerja sama dengan KPU tidak hanya publikasi, namun minimal pihak masyarakat se-Kabupaten Bandung mengenal lebih dekat dengan bank milik Pemkab Bandung ini.
“BPR Kerta Raharja tidak punya keuntungan secara finansial, hanya saja untuk publikasi dan lebih dikenal masyarakat kami akui dapat. Karenanya kami tetap minta agar BPR Kerta Raharja kerja sama dengan KPU Kabupaten Bandung dalam hal penyaluran honorarium ini,” ungkapnya. [aph]