BALEKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai komponen agar Pilkada Serentak di Kota Bandung bisa berjalan minim hambatan.
“Kesiapan KPU Kota Bandung diukur dari 4 hal, yaitu dari segi anggaran, kesiapan penyelenggaraan, peserta pilkada, dan partisipasi masyarakat. Kesiapan penyelenggaraan dipastikan cukup dengan perangkat yang sudah dibentuk,” ungkap Rifqi dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (12/12/17).
KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesiapan peserta pilkada. Nama-nama calon Wali Kota Bandung pengganti Ridwan Kamil memang sudah banyak bermunculan. Akan tetapi, kesiapan mereka dinilai belum bisa dipastikan.
“Kesiapan peserta yang harus dipastikan. Bila belum siap, kita akan dorong parpol untuk mempersiapkan calon untuk diajukan dalam Pilwalkot,” lanjut Rifqi.
Di samping itu, pihaknya berharap agar para pasangan calon tidak menunda pendaftaran hingga batas akhir pengumpulan persyaratan. Ia tidak ingin kejadian pilkada tahun sebelumnya terulang tahun depan.
“Saya berharap tidak mengulang proses seperti sebelumnya, pas akhir pendaftaran baru mendaftar. Nanti khawatir akan ada problem administrasi, ” ujarnya.
Dari segi partisipasi pemilih, KPU masih mempunyai tugas berat. Berdasarkan prediksi KPU, ada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada tahun depan. Namun, kecenderungan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Bandung. Rifqi mengatakan, penurunan partisipasi cenderung menurun di kota-kota besar.
“Kecenderungan kota besar memang menurun. Surabaya 50 persen, padahal calonnya kuat. Medan juga 45 persen,” sebutnya.
Meski demikian, KPU tetap berupaya agar hal tersebut tidak betul-betul terjadi. Ia melancarkan berbagai strategi agar warga bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan nasib Kota Bandung lima tahun mendatang.
“Kita tentu akan upayakan bagaimana bisa besar atau meningkat. Apalagi Pilgub dan Pilwalkot waktunya 10 hari setelah Idul Fitri. Dikhawatirkan saat pelaksanaan pas cuti atau libur,” pungkasnya.