CIMAHI – Semua Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Cimahi diminta untuk segera menyelesaikan berkas administrasi sebelum pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dimulai pada 19-21 September 2016. Hal itu dikatakan dalam sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Serentak 2017 yang diikuti semua Parpol di Kantor KPU Pesantren, Cimahi.
Anggota KPU Cimahi Sri Suwasti menyebutkan penyerahan berkas administrasi Parpol tersebut terdiri dari alamat lengkap, sekretariat, sampai Surat Keputusan (SK) Partai dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Jadi kalau ada sekretariat parpol yang pindah atau terjadi perubahan kepengurusan maka itu harus dilaporkan segera,” tandas Sri.
Dia mencontohkan ada parpol di Cimahi yang pindah sekretariatnya seperti PDIP yang asalnya berada di wilayah Jalan Baros sekarang pindah ke Jalan Pesantren, Cibabat. Kemudian SK kepengurusan yang baru seperti di tubuh PPP dan PKS yang belum disampaikan ke KPU.
“Hal itu harus segera dilaporkan sebelum waktu pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dimulai pada 19-21 September 2016 nanti,” sambungnya.
Selain itu, jelas Sri, untuk tahapan pencalonan setiap Parpol yang akan mencalonkan harus memiliki surat persetujuan dari DPP dan sudah melaporkan SK kepengurusan yang baru.
“Seperti PPP di Cimahi informasinya terjadi dualisme kepengurusan jadi silahkan itu selesaikan dulu di internal partai jika sudah maka baru dilaporkan ke KPU,” tandasnya. [fik]