Senin, Januari 27, 2025
BerandaBale BandungKura-kura Moncong Babi Satwa Dilindungi

Kura-kura Moncong Babi Satwa Dilindungi

kura kura moncong babiBANDUNG – Dalam perundangan konservasi Indonesia, kura-kura moncong babi atau monbi (Carettochelys insculpta) termasuk satwa yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini tak boleh dimanfaatkan, kecuali untuk tujuan penelitian dan penangkaran.

Badan Konservasi Dunia (IUCN) mengatakan kura-kura ini dimasukkan dalam kategori terancam punah (endangered). Artinya pengambilan kura-kura ini dari alam merupakan bentuk pidana.

Menanggapi temuan kura-kura monbi di Sungai Cisangkuy, Kampung Sayang 02/09, Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin (28/8) lalu, Kepala Bidang Wilayah II BKSDA Jawa Barat, Memen Suparman menandaskan bila terjadi pelanggaran Undang-undang Konservasi terhadap satwa yang dilindungi, bisa terkena ancaman pidana. Kendati begitu, tukas Memen, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengobservasi secara langsung kenyataan di lapangan.

“Kita akan telusuri apa-apa penyebabnya, sekaligus kita akan memberikan sosialisasi bagi warga, bahwa ada undang-undang untuk hewan yang dilindungi,” kata Memen, Selasa (29/8/17).

Memen menuturkan, banyak mitos yang berkembang di masyarakat akan khasiat mengkonsumsi satwa tertentu untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Toh, belum banyak kajian medis yang mendukung hal itu.

Terkait kenapa monbi yang endemik Papua bisa berada di Sungai Cisangkuy, pihaknya menduga kemungkinan hewan tersebut dipelihara seseorang kemudian dilepas dan berkembang biak di sana.

“Ada kemungkinan juga, satwa tersebut merupakan satwa lokal di situ, kita belum lihat secara langsung dan melakukan identifikasi, segera akan kita turun ke lapangan,” kata Memen.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI