SOREANG, Balebandung.com – Kurang dari 12 jam anggota Unit Reskrim Polsek Baleendah dan Reskrim Polres Bandung berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang membacok dua orang anak, Adinda Hermawati (12) dan Zaki Almail Zamil (3,5) di rumahnya, Kp. Nusa Indah Lestari RT 02/RW14, Desa Rancamanyar, Kec. Baleendah Kab. Bandung, Rabu (25/4/18) dini hari.
Tanpa rasa kasihan, tersangka berinisial RM (28) itu membacok korban dengan sebilah linggis di bagian belakang kepala Adinda dan memukul kepala Zaki, saat keduanya memergoki tersangka hendak mencuri barang-barang di rumahnya.
Tersangka beraksi ketika orang tua korban, Wewen Hermawan (34) dan Muntamah (35) tidak ada di rumah karena sedang berjualan di pasar. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh RM untuk menggasak barang-barang di rumah korban.
“Dari hasil laporan dan informasi yang kami himpun di lapangan tentang ciri-ciri tersangka, di situ kami kembangkan. Kurang dari 10 jam kami berhasil menangkap tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Kamis (26/4/18).
Saat kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, orang tua korban tengah berada di pasar, dan kedua anaknya ditinggal dalam keadaan tidur di kamar. Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel pintu depan rumah.
“Saat tersangka berada di dalam rumah, kedua korban terbangun dan memergoki aksi tersangka. Kemudian tersangka memukulnya dengan linggis. Korban mengalami luka serius. Setelah korban pingsan, tersangka membaringkannya dan melarikan diri membawa barang-barang,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni satu unit televisi, satu tabung gas LPG 3 kilogram dan satu linggis yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
“Tersangka masih satu kampung dengan korban, makanya tersangka sudah tahu kebiasaan korban pergi dini hari untuk ke pasar. Pelaku sendirian. Saat ditangkap berusaha melawan, sehingga kami dengan tindakan terukur melumpuhkannya dengan timah panas,” kata Firman.
Tersangka pun dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Saat ini kondisi kedua korban alhamdulillah sudah membaik dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah, walau sebelumnya sempat dirawat serius di rumah sakit,” pungkas Firman. ***