JATINANGOR – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor menandaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum terkait adanya gugatan dari warga yang mengklaim selaku ahli waris pemilik lahan Perkebunan Jatinangor.
Kepala Bagaian Umum IPDN Adam Ismail mengaku pihaknya sudah sering menghadapi banyak warga yang menggugat lahan IPDN, namun gugatan itu selalu kandas di tengah jalan.
“Kami tidak kaget dengan adanya gugatan seperti itu, karena sudah sangat sering. Kami sudah punya sertifikat lahannya. Saya kira pemerintah pun tidak akan gegabah mengeluarkan sertifikat lahan begitu saja. Jadi, terkait gugatan kami serahkan sepenuhnya terhadap proses hukum,” tukas Adam kepada Balebandung.com, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (17/3/17) lalu.
Adam menyebut sertifikat lahan itu kini tersimpan di Pusat Konsultasi bantuan Hukum (PKBH) IPDN Jatinangor. Untuk menghadapi gugatan warga yang mengklaim pewaris lahan kali ini pun, pihaknya mempercayakan ke PKBH IPDN.
Lahan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) digugat ahli warisnya. Dari total luas lahan IPDN 260 hektare, seluas 60 Ha rencananya diserahkan oleh Pemprov Jabar secara sepihak untuk kepentingan pembangunan jalan tol, tanpa melibatkan ahli waris.
Sebelumnya diberitakan, lahan IPDN Jatinangor yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) digugat ahli warisnya. Dari total luas lahan IPDN 260 hektare, seluas 60 Ha rencananya akan diserahkan oleh Pemprov Jabar untuk kepentingan pembangunan jalan tol, tanpa melibatkan ahli waris.
Ahli waris dari pemilik lahan William Abraham (WA) Baron Daud pun menunjuk kuasa hukum untuk mengurusnya sejak 10 November 2016. Dari 50 orang ahli waris yang sah, salah satunya tampil Roni Iswara.
Kuasa hukum ahli waris, HM Rizal Fadillah SH mengungkapkan, sebenarnya lahan tersebut sedang dalam pembahasan ahli waris Baron Baud dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Sumedang.
“Tapi tiba-tiba muncul statement dari Sekretaris Daerah Pemprov Jabar di media massa bahwa pembebasan lahan IPDN akan segera dilakukan. Seolah-olah akan cepat selesai dan tidak ada masalah pelepasan sepihak lahan IPDN. Pernyataan dari Sekda Jabar ini jelas merugikan klien kami selaku ahli waris Baron Baud,” ungkap Rizal saat konferensi pers di Bandung, Senin (13/3/17).
Padahal, imbuh Rizal, ahli waris Baron Baud memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah eks perkebunan Jatinangor yang total luasnya mencapai 970 Ha itu, berupa Akta Eigendom Verponding No 3 atas nama Wa Baron Daud. Menurutnya akta tersebut sudah diuji keaslian dan kebenarannya oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM pada 22 Desember 2012.
“Bahkan status ahli waris pun sah dari Baron Baud ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sumedang Nomor 156/Pdt.P/2013/PA.Smd tertanggal 19 November 2013,” sebut Rizal.
Lebih lanjut ia membeberkan, pada 30 Juni 2015, Kemendagri menetapkan Berita Acara benarnya lokasi tanah Eigendom Verponding No 3 atas nama WA Baron Baud berdasarkan peta dan kajian dari ahli geodesi yakni di Kecamatan Jatinangor tersebut.
Bahkan sebelumnya Kementerian BUMN melalui surat yang ditandatangani Menteri BUMN pada 7 Januari 2014 telah mengeluarkan pembayaran dalam pelaksanaan ganti kerugian dan pembayaran pelepasan hak atas tanah kepada para ahli waris Baron Baud.
“Jadi, berdasarkan bukti-bukti tadi, rencana pelepasan sepihak lahan IPDN yang sedang diupayakan Pemprov Jabar justru merupakan perbuatan yang dapat merugikan ahli waris Baron Baud sebagai pemilik lahan eks Perkebunan Jatinangor,” tertang Rizal.
Sebelum ada kepastian hukum pihak yang berhak atas tanah yang dibebaskan untuk proyek Tol Cisamdawu, tandas Rizal, maka siapapun tidak dapat melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
“Upaya yang dilakukan pihak ahli waris Baron Baud, di samping telah mengajukan somasi kepada Gubernur jabar pada 28 November 2016 dan 19 Desember 2016, mengajukan upaya pembatalan sertifikat kepada BPN Pusat pada 30 Desember 2016,” kata Rizal.
Sedangkan terhadap dugaan adanya perbuatan pidana, imbuh Rizal, ahli waris langsung melakukan pelaporan tahap pertama ke Polres Sumedang dan Polda Jabar.
“Untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diperlukan, maka kuasa hukum telah mengajukan gugatan perdata kepada pihak IPDN dan Pemprov Jabar melalui Pengadilan Negeri Sumedang,” beber Rizal.
Gugatan tersebut sudah teregister bernomor perkara No 3/PDT.G/2017/PN.Smd tanggal 16 Februari 2017. “Sidang perdananya nanti digelar 21 maret 2017 di PN Sumedang,” ujarnya.
Meski upaya hukum akan tetap dilakukan, namun menurut Roni Iswara selaku salah satu ahli waris Baron Baud berharap masalah tanah eks Perkebunan Jatinangor, khususnya terkait ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Cisumdawu, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan mengedepankan azas keadilan.
“Kami dari ahli waris Baron Baud juga akan segera mengajukan gugatan kepada Unpad, Ikopin, ITB,Kopertis dan pihak lain yang telah menguasai tanpa alas hak yang benar atas tanah eks Perkebunan Jatinangor milik para ahli waris Baron Daud,” tandas Roni. [iwa]