Lanud Sulaiman Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak

oleh
oleh
Danlanud Sulaiman Kolonel Pnb M. Syafii., S.I.P., M.M., menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Gd Cendrawasih Lanud Sulaiman, Kab Bandung. by Pentak Lanud Sulaiman.
Danlanud Sulaiman Kolonel Pnb M. Syafii., S.I.P., M.M., menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Gd Cendrawasih Lanud Sulaiman, Kab Bandung. by Pentak Lanud Sulaiman.

MARGAHAYU – Personel Lanud Sulaiman, baik militer maupun PNS, mengikuti sosialisasi amnesti pajak di Gedung Balai Prajurit Cendrawasih, Lanud Sulaiman, Kec Margahayu, Kab Bandung, Kamis (13/10/16).

Kegiatan ini dihadiri Komandan Lanud Sulaiman Kolonel Pnb Mohammad Syafii, S.I.P., M.M, para kepala dinas, dan para komandan skadik.  Danlanud Sulaiman menerangkan sosialisasi amnesti pajak dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan wawasan tentang amnesti pajak agar tidak ada salah persepsi tentang amnesti pajak.

Kasi Pengawasan dan Konsulitz dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang, Haryo Wahyumarto menjelaskan amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana di bidang perpajakan. Caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Pengampunan pajak atau amnesti pajak telah disahkan dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016. Wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan keketapan pajak, tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun 2016,” terang Haryo.

Menurutnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, dan menjalani hukum pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Dijelaskan pula oleh Haryo tentang kapan dan ke mana permohonan amnesti pajak disampaikan, bagaimana alur permohonan amnesti pajak, serta syarat amnesti pajak yang harus memiliki NPWP, membayar uang tebusan, telah melapor SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang) dan mencabut permohonan, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI selama tiga tahun, maupun persyaratan lainnya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Bupati Terbitkan 2 Edaran

No More Posts Available.

No more pages to load.