SOREANG – Bupati Bandung H.Dadang Mochamad Naser, SH, S.Ip, M.Ip mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bandung dalam melayani kepentingan publik tidak berorientasi untuk mendapatkan uang, karena PNS sudah mendapatkan gaji dari negara. Ketika memberikan layanan kepada masyarakat, para PNS ini sudah harus memposisikan dirinya secara sadar akan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
Bupati menilai untuk menjadi PNS saat ini merupakan hal yang sangat susah. Posisi PNS masih jadi rebutan dan primadona pekerjaan sebagian besar masyarakat. Maka hal ini harus jadi kebanggaan tersendiri karena para PNS tersebut sudah diseleksi secara ketat melalui serangkaian ujian.
“Beruntunglah saudara-saudara sekarang bisa menjadi PNS. Dengan berbagai pengalaman dan penuh perjuangan dulu sebagai honorer, bangkitkan motivasi pengabdian yang lebih tinggi, jangan sampai kinerjanya malah makin menurun. Jadilah teladan buat masyarakat,” tegas Dadang saat mengangkat sumpah/janji 327 PNS lingkup Pemkab Bandung di Gedung Korpri Soreang, Senin (26/9/16).
Dadang menambahkan saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS, seorang PNS ketika diangkat sumpah dan janjinya, tidak hanya berjanji pada dirinya sendiri. Namun ia pun sudah berjanji dan bertanggungjawab kepada Tuhan.
“Jika sudah berurusan dengan Tuhan, maka nikmati pekerjaan saudara sekarang ini sebagai ibadah. Bersikap jujur, profesional, dan berikan pelayanan dengan sikap hormat, santun, cepat dan mudah kepada warga. Jangan sampai warga kita mendapatkan pelayanan birokrasi yang sulit dari para aparatur Kabupaten Bandung,” tandas bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Dr.H.Erick Juriara Ekananta mengatakan setiap calon PNS setelah diangkat jadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS. Sumpah/janji ini, menurutnya merupakan pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
“Ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terang Erick.
Sumpah dan janji PNS ini, lanjut Erick, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk membina PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Semoga setelah melalui proses sumpah jabatan ini, para PNS yang baru diangkat ini bisa melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta membangun dan mendayagunakan perilaku kerja yang produktif,” harapnya.
Pada kesempatan itu secara simbolis, Berita Acara Penandatanganan Sumpah/Janji PNS untuk golongan I diwakili oleh Ating Mulyana dari Kecamatan Rancabali, Golongan II diwakili Sudrianto dari Kecamatan Margaasih dan Golongan III diwakili oleh Wiwin Windayani,S.Sos dari Kecamatan Baleendah.