
SOREANG, Balebandung.com – Satnarkoba Polresta Bandung menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial SN (22) dan AN (23), warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis atau ganja gorila ini berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat kita dalami, kemudian kita tangkap kedua pelaku,” kata Kapolresta saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/20). Setelah diuji lab, lanjut Hendra, kedua pelaku positif menggunakan zat narkotika ganja gorila itu.
Kombes Pol Hendra mengungkapkan kedua pelaku belajar meracik ganja sintetis tersebut dari google, dengan bahan yang tidak terlalu sulit ditemukan. “Mereka meracik secara manual dan sudah membuat satu kilogram yang siap edar,” ujarnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. ***