LHKPN KBB Masih Rendah, Bupati Siapkan Sanksi

oleh
oleh
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat Sosialisasi Peraturan KPK No 7 tahun 2016, Rabu (7/11/18). by Humas KBB

NGAMPRAH – Setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat wajib mengisi e-Filling Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mulai Januari hingga Maret 2018 untuk pelaporan tahun 2017.

Namun pada prakteknya tingkat kepatuhan di Pemkab Bandung Barat masih terbilang rendah. Hingga kini baru ada 61 pejabat eselon yang sudah melaksanakan pelaporan LHKPN dari total 220 pejabat eselon yang ada.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berharap kepada para penyelenggara negara yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaan, agar segera melaporkannya.

“Nggak susah kok, saya juga pernah ngisi waktu kemaren Pilkada Serentak. Kalau sampai tanggal 30 November 2018 belum juga memberi laporan, saya akan sanksi tegas,” tandas Bupati usai sosialisasi Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang LHKPN di Ngamprah, Rabu (7/11/18).

Pada kesempatan ini juga digelar Simulasi Tatacara Pelaporan LHKPN elektronik (e-LHKPN) yang didampingi langsung narasumber dari KPK dan Inspektorat KBB.

“Pelaporan LHKPN ini memang tidak dikenakan tindak pidana, namun ini sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai penyelenggara negara” kata Inspektur KBB Yadi Azhar dalam sambutannya.

Ia menyebut pejabat eselon yang wajib lapor terdiri dari : Eselon IIa, Eselon IIb, Eselon IIIa, Eselon IIIb, Penjabat Fungsional Auditor, dan Pokja ULP yang totalnya 220 orang.***

Baca Juga  Pemda Perlebar Ruas Jalan Cililin-Rongga di 2020

No More Posts Available.

No more pages to load.