Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarLRT Harus Masuk RTRW Tiap Daerah

LRT Harus Masuk RTRW Tiap Daerah

LRTPembangunan kereta ringan atau light rail transit (LRT) yang akan dibangun di Bandung Raya harus memperhatikan aspek tata ruang di masing-masing kabupaten/kota yang jadi perlintasan.

Hal ini penting karena menyangkut perizinan lingkungan dan rencana pengembangan masing-masing wilayah. Karena itu, sebelum merambah ke banyak aspek lainnya, pengembangan LRT harus diawali dengan integrasi perencanaan trase atau sumbu jalan.

“Integrasi perencanaan menjadi sangat penting karena melibatkan sejumlah kepentingan daerah, baik kabupaten dan kota maupun perusahaan. Trase jadi penting untuk perencanaan tata ruang wilayah. Sejauh ini, baru Kota Bandung yang sudah memasukkan LRT ke dalam RTRW,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Yerry Yanuar saat rapat pembahasan pembangunan LRT di Kantor Bappeda Jabar, Rabu (27/1/16).

Meski begitu, Yerry menilai pembangunan LRT bukan berarti dimulai dari nol. Alasannya, pembangunan LRT merupakan transformasi atau pengembangan dari pembangunan angkutan massal di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Transformasi juga berkaitan dengan pembangunan kereta cepat Bandung-Jakarta yang dilakukan pemerintah pusat.

Salah satu perubahan, sambung Yerry, berkaitan dengan pembangunan stasiun LRT yang bakal diintegrasikan dengan stasiun kereta cepat di Tegalluar, Kabupaten Bandung. Pada rencana sebelumnya, stasiun kereta ringan tidak direncanakan dibangun di Tegalluar, melainkan di Gedebage, Kota Bandung. Begitu juga dengan stasiun lain di ujung barat yang semula direncanakan dibangun di Cimindi dan Ciburuy, jadi bergeser ke Walini di Kabupaten Bandung Barat.

“Trase LRT ini berkaitan dengan koordinat wilayah. Jelas ini berkaitan dengan RTRW, apakah pembangunan tersebut sudah sesuai (dengan RTRW) atau belum. Kalau belum, maka perlu diselaraskan. Jangan sampai pembangunan LRT tidak sesuai dengan RTRW. Ini akan berimbas pada perizinan lain yang diperlukan dalam pembangunan LRT,” tandas Yerry.

Untuk keperluan tersebut, Yerry membentuk semacam panitia ad hoc untuk menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) yang di dalamnya mengatur pemanfaatan ruang di kabupaten dan kota yang dilintasi LRT. Melalui perpres tersebut diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau ketidaksuaian RTRW. Alasannya, hierarki penyusunan RTRW bersifat absolut top-down. Dengan begitu, pemerintah kabupaten dan kota harus mengikuti tata ruang yang di atasnya.

“Ketika berbicara perencanaan, maka kita harus bicara sistem. Jangan lagi bicara ego sektoral atau ego wilayah. Kesamaan kita saat ini pada trase. Trase ini harus terakomodasi dalam tata ruang di masing-masing wilayah,” tegas Yerry.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa optimistis pembangunan LRT bisa diwujudkan. Alasannya, konsep pembangunan moda transportasi terintegrasi ini sudah direncanakan dari jauh hari.

Di sisi lain, pembangunan LRT juga lebih memiliki kepastian investasi karena sudah ada investor yang bersedia membiayai pembangunannya.“Bukan tidak mungkin LRT ini lebih dulu jadi ketimbang kereta cepat,” kata Iwa.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img