Kamis, Januari 9, 2025
BerandaBale BandungManfaatkan Lahan untuk Kesejahteraan, PCNU Kab Bandung Jalin Kerja Sama dengan 5...

Manfaatkan Lahan untuk Kesejahteraan, PCNU Kab Bandung Jalin Kerja Sama dengan 5 Pemerintahan Desa

RANCABALI, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah desa (pemdes) se-Kecamatan Rancabali, di Aula Kantor Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Rabu (8/1/2025).

Mou tentang Asistensi dan Pengurusan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Ketua PWNU Jabar KH. Juhadi Muhammad menjelaskan, MoU ini merupakan upaya strategis dalam mengelola lahan berbasis KHDPK, agar dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Harapan kami, masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk kesejahteraan tanpa mengabaikan prinsip konservasi,” ucap KH. Juhadi. Oleh karena itu, imbuh Juhadi, penting untuk mengintegrasikan kedua aspek ini dalam pengelolaan lahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengungkapkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung penuh kolaborasi antara NU dan pemdes dalam pengelolaan KHDPK.

“MoU ini melibatkan lima desa di Kecamatan Rancabali. Program ini mendukung amanat konstitusi untuk menjaga konservasi lingkungan tanpa mengorbankan manfaat ekonomi. Dengan demikian, sinergi antara NU dan pemdes ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga lingkungan,” kata Asep.

Asep juga menyoroti manfaat ekonomi dari program ini. Sebagai contoh, masyarakat akan mendapatkan akses terhadap lahan untuk ketahanan pangan, pengembangan pariwisata, dan kampung konservasi tematik.

“Sinergi ini memberikan masyarakat akses legal atas tanah dan peluang akses modal tanpa bunga tanpa jaminan dari pemerintah daerah,” jelas Asep.

Camat Rancabali, Kankan Taufik Barnawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan NU untuk kesejahteraan masyarakat.

“MoU ini adalah wujud kesepahaman untuk memperjuangkan kepentingan publik. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara ekonomis tanpa merusak kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Kankan, wilayah Kecamatan Rancabali, yang didominasi kawasan kehutanan dan perkebunan, memiliki potensi besar untuk dikelola produktif melalui KHDPK. Desa Patengan menjadi pilot project dengan 276 hektar lahan yang telah mendapatkan SK KHDPK.

“Keberhasilan Desa Patengan menunjukkan manfaat nyata dari program ini, di mana 22 petani telah merasakan hasil dari pengelolaan lahan tersebut,” ungkapnya.

Kankan juga menekankan pentingnya pengelolaan lahan yang mendukung keberlanjutan. Program ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan. “Leuweung tetep hejo, masyarakat ngejo,” imbuhnya, yang berarti “hutan tetap hijau, masyarakat sejahtera.”

Dengan demikian, pengelolaan lahan berbasis keberlanjutan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Keberhasilan Desa Patengan dalam mengelola KHDPK menjadi inspirasi bagi empat desa lainnya di Kecamatan Rancabali. Dukungan pemerintah desa dan NU membuktikan bahwa kerja sama lintas sektor dapat menghasilkan manfaat nyata.

Petani yang sebelumnya tidak memiliki akses legal terhadap lahan kini dapat mengelolanya secara produktif, yang berdampak pada peningkatan pendapatan keluarga. Oleh karena itu, keberhasilan ini perlu didorong untuk replikasi di desa-desa lain.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI