Massa Tuntut Walikota dan Wakil Walikota Bogor Jadi Tersangka

oleh
oleh
Gerakan Masyarakat Anti Koruptor demo di depan Gedung PN Tipikor di Jl RE Martadinata, Senin (22/8). by bbcom/Nadzria DH
Gerakan Masyarakat Anti Koruptor demo di depan Gedung PN Tipikor di Jl RE Martadinata,Kota Bandung, Senin (22/8). by bbcom/Nadzria DH

BANDUNG – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Koruptor melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (22/8/16). Aksi mereka ini membuat  di Jl RE Martadinata macet. Massa juga sempat membakar ban bekas di atas trotoar dalam aksinya.

Pengunjuk rasa yang rerata masih muda itu menuntut keadilan soal kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan relokasi untuk pedagang kaki lima (PKL) Jl MA Salmun, ke lahan Warung Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sarial, Kota Bogor yang seluas 7.302 meter persegi.

Mereka juga mendesak agar Walikota Bogor dan Wakil Walikota Bogor dijadikan tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam kasus yang dikenal dengan nama Kasus Angkahong ini. Disebut Angkahong karena pemilik lahan yang akan dibebaskan bernama Angkawidjaja Henricus Ang alias Angkahong. Lahan milik Angkahong yang akan dibebaskan itu seluas tanah 7.302 m2 dan bangunan 1.264 m2d senilai Rp 43,1 miliar.

“Alasannya, baik Walikota maupun Wakil Walikota Bogor kerap disebut-sebut dalam surat dakwaan. Keterangan para saksi dalam persidangan pun sudah cukup kuat secara hukum, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Kejati Jabar,” ungkap Sufi, koordinator aksi kepada Balebandung.com, Senin (22/8/16).

Hingga kini sudah ada tiga terdakwa yang disidang dalam kasus ini yaitu tim appraisal, Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Huda Priatna, dan mantan Camat Tanah Sarial Kota Bogor. Kasus ini bermula pada tahun 2014 di mana pada APBD Kota Bogor Perubahan muncul anggaran sebesasr Rp.49,2 milar untuk pengadaan lahan relokasi PKL. by Nadzria DH/Welvie FA

 

Baca Juga  Persib Bawa 20 Pemain ke Markas Arema 

No More Posts Available.

No more pages to load.