BOJONGSOANG, balebandung.com – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung H. Supriatna turut memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat cara menangkal informasi hoaks, yaitu dengan cara mengidentifikasi dan melakukan pengecekan alamat dari sumber informasi tersebut.
“Masyarakat harus hati-hati dengan informasi provokatif, kemudian cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, ikut serta grup diskusi atau forum anti hoaks. Ini cara mengidentifikasi, ketika warga ada informasi hoaks,” kata Supriatna kepada wartawan usai sosialisasi program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di GOR Desa Lengkong Kec Bojongsoang Kab Bandung, Selasa (2/8/2022).
Cara menangkal informasi hoaks, imbuh Supriatna, masyarakat untuk bersikap kritis dan menyandingkan informasi yang sejenis dari media terpercaya dan minimal dua media.
“Ketika mendapatkan informasi itu, masyarakat juga harus menyaring informasi itu sebelum sharing. Kemudian, masyarakat harus memperkuat media literasi, dan berani melaporkan jika menemukan berita yang mencurigakan,” tandas Supriatna.
Ia pun terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih. Di antaranya, masyarakat harus aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat atau calon.
“Kemudian aktif mencari informasi tentang visi misi dan program kandidat, ikut mengikuti kampanye dan setiap tahapan pemilu lainnya,” ucapnya.
Supriatna pun mengungkapkan pada sosialisasi DP3 itu terkait dengan politik uang pada pemilu maupun pemilihan. “Bahwa politik uang itu merupakan perilaku yang melanggar peraturan undang-undang, termasuk dalam tindak pidana baik yang memberi maupun yang menerima. Itu edukasi dari kita yang selalu disampaikan dalam sosialisasi DP3 kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan sosialisasi itu, Supriatna mengapresiasi langkah Pemkab Bandung dan menunjukkan kepeduliannya terhadap kegiatan DP3. “Ini hanya satu satunya kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Bandung yang peduli pada sosialisasi DP3, dan dilaksanakan di seluruh desa,” katanya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi yang dihadiri banyak pihak ini untuk diinformasikan kembali kepada masyarakat lainnya. “Baik keluarga, maupun tetangga dan warga sekitar,” harapnya.
Supriatna pun berharap kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan jika ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan.
“Kalau ada kejanggalan bisa lapor ke Bawaslu. Partisipasi masyarakat, dalam tahapan pemilu, pengawasan, dan lainnya,” katanya.
Pemberdayaan Masyarakat
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Andri mengatakan Pemkab Bandung konsen pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Kami dari dinas yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, dalam pelaksanaan DP3 ini bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bandung,” kata Andri.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari pemberdayaan kepada masyarakat bekerjasama dengan pemerintah desa. “Ini merupakan kegiatan sosialisasi DP3 kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan pemilu. Selain itu untuk peningkatkan partisipasi pemilih,” katanya.
Andri mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk memfasilitasi pemerintah desa, di antaranya dalam sosialisasi DP3. Kewenangan desa, katanya, diberikan kebebasan untuk mengatur organisasi kemasyarakat, selain pembinaan lembaga masyarakat.
“Termasuk kewenangan dalam pengelolaan aset desa atau kas desa. Desa diberikan kewenangan dalam peran serta masyarakat dalam program pembangunan, terkait dengan pemilu,” katanya. ***